Catat…Masyarakat Penguna Tabung 3Kg Wajib Daftar

Reportika.co.id || Jakarta – Bagi Masyarakat Indonesia yang membeli LPG 3Kg mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian gas LPG atau Liquid Petroleum Gas tabung 3Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata.

Bagi pengguna LPG tabung gas 3Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di sub penyalur/ pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi. Jumat (22/12/2023).

Langkah tersebut adalah upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG tabung 3Kg tepat sasaran.

Hal itu direktur Jendral Minyak dan GAS Bumi Tutuka Ariadji menghimbau masyarakat yang belum terdata segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3Kg.

Untuk mendaftar, Masyarakat mendatangi subpenyalur/pangkalan dengan membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).

Masyarakat tidak perlu khawatir kerena proses pendaftaran sangat mudah tidak sulit dan cepat aman. Hanya cukup menunjukan KTP, KK.


Dengan distribusi LPG 3Kg yang lebih tepat sasaran kepada Masyarakat yang membutuhkan, adalah Rumah tangga sasaran,rumah tangga pengguna LPG tabung 3Kg untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.

Usaha Mikro sasaran,pengguna LPG tabung 3Kg dengan usaha produktif milik perorangan yang menggunakan LPG tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro.

Nelayan sasaran nelayan yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.

Petani sasaran,petani sasaran adalah petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.

Sumber (Kementerian ESDM)

(Sule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *