Catat, Masa Reses Tidak Boleh Dijadikan Ajang Kampanye

Reportika.co.id || Jakarta – Anggota Bawaslu Puadi menyatakan masa reses atau kunjungan kerja anggota DPR/DPRD ke daerah konstituennya untuk menyerap serta menampung aspirasi masyarakat tidak boleh dijadikan ajang kampanye Pemilu 2024.

Dia menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 13/2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) memang diatur bahwa anggota DPR/DPRD harus menyampaikan reses kepada konstituantennya.

“Namanya reses menyampaikan kepada konstituante seperti biasa. Hanya saja tidak boleh ada ruang kampanye, terutama caleg (Calon Anggota Legislatif) yang sedang melakukan reses tersebut,” cetus Puadi dalam Workshop Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, Rabu (27/9/2023).

Puadi juga mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas memfasilitasi reses tersebut, harus bisa memposisikan dirinya untuk tetap netral dan menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan.

“Kaitannya dengan netralitas, saya kira (ASN yang memfasilitasi) harus bisa memposisikan. Kalau tugasnya untuk memfasilitasi tidak jadi masalah,” ungkap kandidat Doktoral Universitas Nasional itu.

“Yang tidak boleh itu (ASN) bersikap dengan menunjukkan keberpihakan yang cenderung menguntungkan atau merugikan,” imbuh Puadi.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *