Caplok Dana Bos Dan PIP, Kepsek SMP Disukabumi Digelandang Ke Kejari

Reportika.co.id || Sukabumi, Jabar -Oknum Kepala Sekolah SMP Islam Kabandungan Kabupaten Sukabumi A S , menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan Program Indonesia Pintar (PIP) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp587 juta. Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Warungkiara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan, tersangka diduga melakukan penyelewengan dana BOS dan PIP dengan menggunakan data fiktif dan penggelembungan harga. Hal itu dilakukan selama tahun anggaran 2018-2020.

“Penyelewengan yang dilakukan oleh tersangka yaitu dengan membuat data fiktif terhadap jumlah siswa sehingga mendapatkan dana BOS yang tidak sesuai kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dari kepala sekolah tersebut, jelasnya, Kamis 12/10/2023.

“Kaitannya dengan pengelolaan dana BOS di mana anggaran yang telah diberikan tidak digunakan dengan sebagaimana mestinya yaitu berupa dugaan pembelanjaan yang sifatnya penggelembungan harga,” sambungnya.

Lebih lanjut, yang dimaksud dengan data fiktif yaitu antara jumlah siswa yang diajukan mendapatkan dana BOS dan jumlah siswa yang ada di sekolah tidak sesuai. “Sekolah di Islam Kabandungan hanya 100 orang namun data yang diajukan untuk mendapatkan dana BOS sebanyak 200 orang, ada seratus orang yang data fiktif,” ungkapnya.

Berdasarkan barang bukti dokumen pengelolaan dana BOS yang ada, jaksa menilai A S telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam rangkaian melakukan penyidikan, pemeriksaan dan beberapa alat bukti telah didapat dan cukup untuk menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BOS di SMP Islam Kabandungan sejak tahun 2018-2020,” katanya.

Kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dengan nomor 700.1.2.2/3754/Sekret/2023 per 10 Oktober 2023 dengan total sebesar Rp587.915.000 atau Rp587 juta. Uang tersebut, berdasarkan pengajuan tersangka digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Menurut keterangan dari tersangka sendiri untuk kebutuhan sehari-hari dan kepentingan pribadi. Modus yang dilakukan adalah manipulasi data siswa pada sistem Dapodik Kemendikbudristek, memalsukan surat, penggunaan BOS tidak sesuai jukni dan penarikan dana PIP tidak sesuai dengan juknis,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, A S dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dibuat dengan UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ancaman hukuman dalam pasal tersebut bervariasi untuk pasal 2 minimal 4 tahun maksimal 5 tahun, Kemudian untuk pasal 3 minimal 1 tahun maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Rinto wahyudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *