Caleg Kota Bekasi Diduga Masih Jabat RT, Bawaslu Himbau Pemkot Tegakan Aturan

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Diduga salahsatu calon Anggota Dewan (Legislatif) di Kota Bekasi yang masih menjabat sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) di sebuah wilayah Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, hal itu tercatat dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) sebagai peserta Pemilu 2024

Saat awak media menemui Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kota Bekasi diduga adanya Calon Dewan yang masih menjabat sebagai ketua RT di salahsatu partai, Kamis (28/12/2023). Muhammad Sodikin anggota Bawaslu menjelaskan, dalam aturan Perwal (Peraturan walikota) tahun 2018 RT dan RW tidak boleh terafiliasi atau terlibat dalam politik praktis, Bahwa penyelenggara pemilu hanya memberikan himbauan tidak memiliki kewenangan untuk menerapkan sangsi.

Muhammad Sodikin, Komisioner Bawaslu Kota Bekasi



“Kalau terkait sangsi, yang bisa menerapkan sangsi yang bisa menegakan adalah Pemerintah daerah, Kalau kita penyelenggara pemilu, itukan tidak bisa menerapkan aturan. Yang bisa adalah aturan itu ya Peraturan Wali Kota (Perwal), Bawaslu hanya menghimbau,” Kata Sodikin di kantor Bawaslu Kota Bekasi.

“Dan sebetulnya sudah kita himbau, calon yang ditetapkan sebagai DCT untuk mengundurkan diri dari jabatan Ketua RT, sanksi dan teguran hanya oleh Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

“Bahwa aturan tersebut menjadi wewenang pemerintah daerah untuk ditegakkan Bawaslu sendiri pada saat pencermatan DCT sudah berkomunikasi dengan KPU agar ini menjadi perhatian,” kata Sodikin.

“Banyak pertanyaan saat pada masa kampanya pak, RT/RW boleh kampanye? jadi Caleg saja bolehkan begitu,” tambahnya.

“Artinya, mengingat regulasi kepemiluan, seharusnya telah mencakup poin-poin yang harus dipenuhi oleh seorang bacaleg ketika ditetapkan sebagai caleg,” Jelasnya.

(Sule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *