Reportika.co.id || Kota Bekasi – Ramainya pemberitaan bagi-bagi uang menjelang pencoblosan yang diduga dilakukan Caleg DPR RI dapil Kota Bekasi dan Depok dari Partai Golkar.
Bahkan tidak hanya satu Caleg saja yang membagikan ‘uang lelah nyoblos’. Kini beredar juga video singkat berisi seorang warga yang hanya terlihat badan dan kedua tangannya tengah membuka amplop yang berisi selembar Rp100 ribu dan kartu nama bergambar Caleg DPR RI Partai Golkar nomor urut 2 Wenny Haryanto dan video yang lain bergambar Caleg nomor urut 4 Tania Laena dengan 1 lembar Rp 100 ribu.
Sekedar diketahui dapil Kota Bekasi dan Kota Depok untuk DPR RI hanya memperebutkan 6 kursi. Dan menurut beberapa lembaga survey dari 6 kursi yang diperebutkan itu, Partai Golkar diprediksi hanya mendapat enam kursi.
Dan persaingan memperebutkan satu kursi tersebut menjadi seru karena Rani Fahd A. Rafiq sebagai Caleg baru berhasil mendapat nomor urut 1 sedangkan Wenny Haryanto sebagai caleg incumbent mendapat nomor urut 2.
Kedua Caleg wanita ini diprediksi banyak lembaga survey saling menempel ketat. Bahkan perbedaan suara nya hanya 2 persen.
Sementara itu, Willy Sadily Ketua Revolusi Pemuda Bekasi (RFB) yang kemarin telah memasukan laporannya ke Bawaslu terkait dugaan politik uang dari Caleg DPR RI Ranny Fahd A Rafiq mengaku saat ini tengah menyempurnakan berkas laporannya.
“Menurut Bawaslu Kota Bekasi ada beberapa berkas lampiran yang harus diperbaiki. Makanya saat ini kita sedang sempurnakan,”ucapnya.
Willy mengatakan, tidak takut dengan ancaman dirinya akan dilaporkan balik terkait laporannya ke Bawaslu Kota Bekasi.
“Ya bagus, itu hak mereka buat melaporkan, semuanya akan terang benderang di situ ada pelanggaran pemilu ucap Willy ketika ditemui awak media,Selasa (13/03/2024).
“Sebenarnya ditujukan laporan ke pada Bawaslu kota Bekasi untuk membuat efek kepada calon wakil rakyat yang tidak bosen-bosen membuat demokrasi kita ini kotor untuk kemudian bisa dirumuskan sebuah proses tindakan yang ini memberi efek jera kepada para pelaku dan siapa pun yang terlibat,” ujar Willy Sadili.
“Saya menghormati para peserta pemilu Wakil Rakyat, dia baik sebagai Wakil Rakyat tapi dia buruk sebagai Pimpinan Wakil Rakyat,” ungkap Willy sadily.
Dalam penjelasannya, Willy menegaskan bahwa laporannya kepada Bawaslu Senin 12/02/2024 yang disampaikannya menggambarkan kondisi keadaan dan psikolog peserta pemilu baik DPR RI dan Anggota DPRD kota Bekasi melakukan penyelewengan kekuasaan yang dilakukan oleh pemimpin politik untuk keuntungan pribadi atau kelompoknya untuk melanggengkan kekuasaan atau peningkatan kesejahteraan
Selain itu, lanjutnya, juga bisa dipastikan Wakil Rakyat yang terpilih karena praktik politik uang akan menjalankan pemerintahannya secara koruptif dan tidak akan berorientasi pada pelayanan publik.
“Apalagi pada upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat juga pemberantasan korupsi,” katanya.
Sebelumnya Willy melaporkan Kebenaran aksi Caleg menebar amplop berisi uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu menguat usai warga Kecamatan Pondok Gede mengaku menerima uang tersebut dari sejumlah orang yang dagang pada Senin (12/2) pagi kemarin. Tidak lama berselang, salah seorang warga melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilu ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi.
Foto dan video yang tersebar di aplikasi perpesanan siang kemarin menunjukkan amplop berisi uang pecahan Rp100 ribu, pecahan Rp50 ribu, selembaran bergambar Caleg DPR RI dari Partai Golkar Ranny Fahd A.Rafiq, dan Caleg DPRD Kota Bekasi yang juga berasal dari partai Golkar Faisal.
Willy mengatakan Larangan pada Masa Tenang Pemilu 2024 Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut hal yang tidak boleh dilakukan bagi pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pilpres:
– Menjanjikan atau memberi imbalan pada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya
– Menjanjikan atau memberi imbalan pada pemilih untuk memilih paslon
– Menjanjikan atau memberi imbalan pada pemilih untuk memilih partai politik tertentu
– Menjanjikan atau memberi imbalan pada pemilih untuk memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu
– Menjanjikan atau memberi imbalan pada pemilih untuk memilih calon anggota DPD tertentu.
(Sule)