Reportika.co.id || Muara Enim, Sumsel – PT Musi Prima Coal yang beroperasional di desa gunung raja kecamatan empat petulai dangku dan di desa air limau kecamatan rambang niru kabupaten muara enim sumatera selatan, Kini menjadi sorotan DPC LIN kabupaten muara enim.
Ikhwal itu diketahui berdasarkan surat yang disampaikan Ketua DPC LIN kabupaten muara enim Sumatera Selatan, Ariyanto .
Surat register dengan nomor 08/SP/K.LIN DPC 07.09/ME/22 dan diterbitkan berdasarkan Investigasi yang di lakukan di lapangan dengan mengacu pada RKL dan RPL yg dibentuk tahun 2007 dan mengacu pada keputusan Bupati muara enim Nomer:610/KPTS/BAPEDALDA/2008 .
Ditengarai , Dugaan dan temuan team verifikasi berupa kejanggalan yang di lokasi aktivitas PT MPC .
Dihimpun dari penyampaian DPC LIN kabupaten muara enim bahwa diduga PT MPC tidak mempertahankan vegetasi dan atau belum melakukan upaya berupa melakukan penghijauan di kiri kanan sepanjang alur sungai 50 – 100 meter termasuk upaya melakukan penghijauan sepanjang jalan tambang dan jalan pendukung tambang.
“Kami selaku lembaga yang independent , di sini meminta kepada perusahaan PT.Musi Prima Coal untuk segera merealisasikan beberapa point di dalam isi RKL,” Sebut Ariyanto, Ketua DPC LIN kabupaten muara enim melalui pesan singkat WhatsApp .
Beberapa point tersebut adalah
1.Melakukan pengecekan kesehatan terhadap masyarakat Desa gunung raja dan Desa Air Limau
2.Melakukan pengecekan sumber Air bersih Desa gunung raja dan Desa Air Limau
3.Penataan Ruang , Lahan dan Tanah
4. Pengecekan kwalitas udara dan tingkat kebisingan sebagai tolok ukur dampak sesuai PERGUB SUMSEL NO.17 Tahun 2005 .
“Dan masih banyak yang lainnya yang belum sesuai dengan RKL dan RPL ,” Singkatnya .
Hendri