Reportika.co.id || Sukabumi, Jabar – Diberitakan sebelumnya terkait injeksi NIK pada kartu SIM, Polisi mengamankan 7 orang tersangka terkait dugaan jual beli data kependudukan di Sukabumi. Diketahui, data Nomor Induk Kependudukan (NIK) tersebut, digunakan untuk registrasi kartu SIM atau kartu perdana.
Para pelaku masing-masing berinisial L, D, MS, AR, CS, NS dan AM. Pengungkapan kasus bermula dari adanya informasi dari masyarakat, yang kemudian dikembangkan oleh personel yang melakukan penyamaran.
“Personel bergerak pada Senin 06/11/2023, dimulai dari konter handphone yang memperjual belikan kartu SIM ini. Ini semacam kartu khusus yang ternyata sudah dalam keadaan terregistrasi, ini ada satu contohnya kartu SIM ini dibeli seharga Rp 25 ribu,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede seraya menunjukkan contoh kartu perdana yang dijadikan barang bukti pada kasus tersebut, Kamis 09/11/2023.
Penelusuran polisi, kartu SIM yang dijadikan barang bukti tersebut, ternyata sudah terregistrasi dengan NIK milik warga Kuningan. Berawal dari temuan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berujung penggerebekan di sebuah rumah kontrakan.
“Kita amankan dari kontrakan tersebut, pria inisial L usia 39 tahun warga Jakarta Timur bertugas sebagai operator. Kemudian kita kembangkan, ditangkap pria inisial D warga Kota Sukabumi,” ujarnya.
L sendiri bertugas sebagai operator yang melakukan registrasi kartu SIM salah satu provider menggunakan NIK atau Kartu Keluarga (KK). Untuk database kependudukan sendiri diperoleh dari tersangka D.
“Jadi kartu perdana ini menggunakan komputer dan alat khusus yang dipakai untuk aktivasi dan registrasi NIK dan KK orang lain tanpa izin. Dari dua tersangka tadi, kita juga menangkap pelaku lainnya inisial MS, dia adalah salah satu pegawai salah satu provider,” jelasnya.
MS sendiri diketahui menjabat sebagai Branch Manager (BM) atau kepala cabang salah satu penyedia jasa layanan telekomunikasi.
“MS ini kita peranannya adalah yang pertama yang mempunyai ide untuk melakukan registrasi dan aktivasi SIM Card menggunakan data kependudukan orang lain tersebut,” ungkapnya.
MS sendiri merupakan warga Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Penyidik saat ini masih mendalami peranan yang bersangkutan mengingat jabatannya sebagai kepala cabang.
“Penyidik masih mendalami peranan ini dari kepala cabang terkait apakah ada pihak lain yang memang sengaja ya melakukan pembocoran database atau melakukan praktik jual beli identitas kependudukan. Apakah memang ada di wilayah lain di luar Sukabumi,”pungkasnya.
Rinto Wahyudi