Reportika.co.id || Mojokerto, Jatim – Dunia Pendidikan Yang Harusnya merupakan tempat menimba ilmu, Kini Mulai Ternoda akibat ulah Oknum Tenaga Pembinaan Pembelajaran Ekstrakulikuler Olahraga Di SMKN 1 Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto Rabu, (22/05/2024).
Nama Bumi Mojopahit Kota Mojokerto Tercemar Dan Membuat Gempar Publik, Sebut Saja Nama GUNG Selaku Tenaga Pembina Mengajar Ekstrakulikuler Di Salah Satu Sekolah SMKN 1 Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, Tersebut Dugaan Menghamili Salah Satu Muridnya Sendiri Yang Masih Duduk Di Bangku Kelas (2)Gara-Gara Ulah Perbuatan Oknum Pembina Ekstrakulikuler, Yang Tak Patut Di Contoh Tersebut, Kepada Murid Yang Bernama MR, (15 Tahun) Dugaan Hamil Hingga Kini Sudah Melahirkan Bayi Berjenis Kelamin Perempuan.
Sedangkan GUNG Selaku Oknum Pembina Pengajar Ekstrakulikuler, Dan Juga Sebagai Profesi Security Dealer Honda M.M. Di Mojokerto, Masih Berkeliaran Dan Menikmati Hari-Harinya Seperti Biasa Seakan Tidak Merasa Bersalah Dan Lepas Dari Jeratan Hukum.
Bagai Petir Menyambar Disiang Hari, WS Sebagai Orang Tua Kandungnya, Yang Beralamat Di Dusun Wonoayu RT 01 RW 01 Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, saat mendengar kabar tersebut.
WS Langsung Murka Ketika Mengetahui Putri Anak Semata Wayangnya Hamil, Yang Dihamili Oleh Oknum Pembinanya Sendiri Yaitu Berinisial GUNG, Dan spontan WS Langsung Mendatangi Rumah Kediaman GUNG.
Dari Keterangan Narasumber, Ibu WS Sebagai Orang Tua Kandung MR Saat Di Mintai Sebuah Keterangan Oleh Tim investigasi Media Reportika.co.id Di Kediamannya Mengatakan
“Wes Wes Lah Mas Saya Sangat Syok Sekali Terutama Anak Saya Marti,Saya Minta Jangan Di Publikasikan Lagi Mas,Saya Sudah Capek Dan Pasrah Yang Berwajib Aja, (APH) Aparat Penegak Hukum Polresta Mojokerto Biar Yang Menyelesaikannya,” ucapnya orang tua MR.
“Ketika Mengetahui Kehamilan Anaknya MR, Sudah Masuk Usia Sekitar (6) Bulan Kami Loh Sudah Berupaya Untuk Menyelesaikan Masalah ini Dengan cara Kekeluargaan, Untuk Menuntut Pertanggung Jawaban Kepada Si GUNG, Tapi Sayangnya Pihak Keluarganya GUNG Tidak Bisa Menghargai Ketulusan Niat Kami, Dan Justru Anak Kami Martina Yaa Malah Dihina Seakan-Akan Kami Orang Yang Tidak Punya Malu Dan Sih AGUNG Juga Sempat Berkata Kalau Dia Tidak Bisa Mempertanggung Jawabkan Atas Perbuatanya, Dikarenakan Si GUNG Statusnya Sudah Mempunyai istri” Ucapnya, Hari Jum’at (17/05/2024).
“Kami Akan Membuat Sebuah Laporan Di Mapolresta Kota Mojokerto Pada Tanggal 17 Bulan Maret 2024 Yang Didampingi Oleh LBH Kuasa Hukum, Dan Selang Sebulan Setelah Laporan Tersebut Beritanya Menjadi Viral Di Sosmed, Baru GUNG Mendapatkan Panggilan Dari Pihak APH Polresta Mojokerto, Menjelang Puasa Untuk Dimintai Sebuah Keterangan, Dan Pada Saat itu Si GUNG Beserta Keluarganya Berkunjung Ke Rumah Saya, Untuk Siap Bertanggung Jawab Terhadap Martina, Dan Menikahi Martina Secara Sirih, itupun Ibu WR Langsung Menolaknya,” ucapnya.
“Saya Emang Gak Mau Mas Atau Menerima Si GUNG Dikarenakan GUNG Sendiri Masih Berstatus Suami Orang,” tuturnya.
“Bahkan Setelah Kami Membuat Laporan Ke Polresta Mojokerto, Baru Pihak Keluarganya GUNG, Beserta GUNG Mendatangi Rumah Saya Untuk Negoisasi Berdamai, Dan Bahkan Si Keluarga GUNG Menyarankan Kami Untuk Mencabut Laporan Kami Di Polresta Mojokerto Tersebut,” Ungkapnya.
“Selang Sehari Berikutnya, Si GUNG Dan Ibunya Didampingi Oleh Babinkamtibmas Dan Juga Perangkat Desa Mojotamping, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Berkunjung Kerumah Kami Lagi, Mereka Berupaya Untuk Membujuk Kami Agar Laporan Kami Di Polresta Mojokerto Tersebut, Minta Dicabut Dan GUNG Bersedia Bertanggung Jawab Untuk Menikahi Martina Sementara Secara Sirih, Akan Tetapi Kami Pihak Keluarga ibu WR Tetap Menolaknya, Dan Melanjutkan Kasus Tersebut, Hingga Mendapatkan Keadilan Dan Seadil-Adilnya Bagi Anak Saya Martina, Yang Sudah Jelas Masa Depannya Sudah Dirusak GUNG Dan Sekarang MR Juga Harus Menelan Kepahitan dan Trauma Sangat Mendalam, Di Karena Anak Saya Martina Tidak Bisa Melanjutkan Sekolahnya Kembali Seperti Layaknya Remaja Seusianya,” imbunya.
Sementara Menurut Kuasa Hukum, Samsul, S.H.,CPM. Selaku Pembina LBH Pembela Rakyat Negeri (PRN) Berpendapat Bahwa Permasalahan ini menjelaskan terkait domain hukum yang bisa dikenakan kepada pelaku.
“Sudah Jelas Jelas Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) Sebagaimana Yang Telah Diubah Oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) Dan Diubah Kedua Kalinya Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (“Perpu 1/2016”) Sebagaimana Yang Telah Ditetapkan Sebagai Undang-Undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Yang Berkaitan Dengan Tindak Pidana Kesusilaan Yaitu Antara Lain Pasal 76D (Persetubuhan Dengan Anak) Dan Pasal 76E (Pencabulan Anak) Dan Ancaman Hukumannya Minimal 5 Tahun Penjara Dan Maksimal 15 Tahun Hukuman Penjara,” ujar kuasa hukum.
“Pastinya Dalam Perkara ini Pelaku Yang Sudah Berkeluarga Sangat Jelas Tidak Memikirkan Masa Depan Korban, Dan Pihak Unit PPA Polresta Mojokerto Harus Mempercepat Proses Hukumnya Pasalnya Perkara ini Masuk Dalam Delik Biasa Yang Mana Walaupun Korban Telah Mencabut Laporan/Pengaduannya Kepada Polisi, Penyidik Tetap Berkewajiban Untuk Melanjutkan Proses Perkaranya,” Pungkas Samsul, S.H.,CPM Hari Rabu (22/05/2024) Tutupnya.
M.Amir.As