Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Maraknya penawaran kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Focus Group Discussion (FGD) berbayar, seperti yang ditawarkan oleh Yayasan MERAKI Management Indonesia, kepada aparatur Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tidak berasal dari program resmi pemerintah daerah, mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.
Menurut Jefry pengurus DPP KNPI Bidang Perekonomian, kegiatan seperti ini berpotensi menyalahi aturan, terutama jika menggunakan Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD) tanpa melalui mekanisme perencanaan yang sah dan musyawarah Desa.
“Secara prinsip, aparat desa dan BPD tidak seharusnya mengikuti bimtek berbayar di luar program resmi pemerintah. Apalagi jika anggarannya diambil dari Dana Desa tanpa persetujuan yang sah. Ini bisa menjadi temuan dan merugikan Desa,” tegas Jefry
Ia menambahkan bahwa kegiatan semacam itu kerap kali hanya bersifat seremonial dan tidak memberi dampak langsung terhadap pelayanan masyarakat. Bahkan, dalam beberapa kasus, kegiatan dilakukan di luar daerah atau tempat wisata, yang menimbulkan persepsi pemborosan anggaran.
Merujuk pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, disebutkan secara tegas pembatasan penggunaan anggaran untuk kegiatan seminar, kajian, publikasi, dan acara seremonial. Selain itu, Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 juga menekankan pentingnya prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Kalau pun ada bimtek, pastikan itu dari Kemendes, Kemendagri, atau Pemerintah Kabupaten. Jangan asal ikut hanya karena diiming-imingi sertifikat atau perjalanan,” lanjut Jefry.
KNPI juga mengimbau seluruh Kepala Desa dan BPD se-Kabupaten Bekasi agar lebih selektif terhadap tawaran pelatihan dari pihak luar, serta memprioritaskan kegiatan yang benar-benar berdampak langsung terhadap kebutuhan masyarakat Desa.
Ramzi