Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Menyelenggarakan Kegiatan Pengawasan Terkait Implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Kepariwisataan Pada Hari Rabu malam (04/12/2024).
Plt Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Nur Arafat, S.IP. M.Ipol, Menyampaikan Melihat Kondisi Eksisting yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi terkait Tempat Hiburan Malam (THM) untuk saat ini regulasi atau kebijakan di dalam peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 khususnya di Pasal 47 merupakan salah satu aktivitas yang masih dilarang di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Tetapi kondisi yang ada bertumbuhnya pesat THM di wilayah Kabupaten Bekasi, yang tata letak, Operasional dan tata kelolanya tidak di atur dalam peraturan daerah membuat keberadaan THM semakin tumbuh dan berkembang di masyarakat, yang pada akhirnya berdampak kepada gangguan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bekasi,” ucap Nur.
“Seyogianya, peninjauan kembali terkait perda kepariwisataan terkait regulasi THM di wilayah Kabupaten Bekasi dapat di tinjau kembali agar tidak berbenturan dengan kondisi yang ada terhadap penegak peraturan daerah,” Tutupnya.
(Ipay)