Berkedok Toko Listrik, Penjual Obat Jenis Keras di Bekasi, Diduga Dibekingi Oknum Aparat

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Warga grebek penjual obat terlarang jenis “G” berkedok toko listrik di kampung pangkalan bambu RT 02/RW 01, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. pada Sabtu malam (27/01/2024).

Dengan adanya toko obat terlarang yang berkedok ala – alat toko listrik seperti bohlam, kabel, serta lainya dilakukan untuk mengelabui masyarakat sekitar.

Kecurigaan masyarakat berawal banyaknya remaja yang datang ke toko tersebut dan keluar tidak membawa apa yang di pampang toko tersebut (alat -alat listrik).Hal ini membuat masyarakat penasaran dan juga melakukan penggerebekan juga penggeledahan bersama toko pemuda agama dan ormas islam dan jama’ah majlis.

Ketua RT 02, Suparman, menerangkan, dirinya kaget melihat ada penjual obat terlarang di wilayahnya dan dijual ke remaja berkedok toko alat listrik.

“Saya taunya dia menjual biasa pada umumnya, dan kita tidak tau kalau ini penjual obat untuk para remaja,”ucapnya.

Alhasil si penjual di interogasi oleh RT 02 dan di geledah benar adanya jualan obat jenis G yaitu dan dapati puluhan obat- obatan yang berbeda – beda jenisnya tampa ijin edar di perjual belikan. Tramadol, Exymer di temukan dari toko yang berkedok menjual alat- alat listrik.

Menurutnya, penjualan obat-obatan terlarang di wilayahnya tersebut meresahkan dan sudah merusak lingkungan.

“Kalau bisa ditutup saja, saya tidak mau lingkungan saya dikotori dengan penjualan obat-obatan seperti ini,” tegas dia.

Kini barang bukti serta penjual diserahkan ke Polsek Bekasi Selatan, guna penyelidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian.

Terpisah, Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Erna Ruswing mengatakan, pihaknya mendapatkan pemberitahuan dari masyarakat ke Polsek Bekasi Selatan, tepatnya untuk kejadian ada di wilayah Kelurahan Margajaya dan bergerak pada Sabtu (27/1/2024) pukul 16.00 WIB.

“Sementara ini yang kita dapatkan yaitu saksi-saksi yaitu sebanyak 3 orang yang kita sudah periksa, dan berbagai barang bukti, yaitu obat-obatan Tramadol, Exymer tampa ijin edar. Pelaku sudah diamankan. Yang kita amankan mereka yang berada di toko tersebut,” ucap Erna kepadaReportika.co.id, Jumat (02/02/2024).

Sekedar di ketahui bahwa si penjual saat di tanya siapa yang punya dan bekingnya siapa, ada yang membekingi, dari seorang oknum dari kepolisian.

“Ada bang saya di bekap oleh seorang oknum kepolisian bang namanya AS bang dia tugasnya di Polres Bekasi Kota,”ucapnya.

Sule

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *