Reportika.co.id || Jakarta – Bareskrim Polri telah rampung memproses berkas perkara eks ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Irfan Suryanagara dan istrinya di kasus penipuan dan penggelapan bisnis SPBU. Berkas itu segera akan diserahkan ke Kejaksaan.
“Rencana tindak lanjut, penyidik Bareskrim Polri akan segera menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejagung,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/11/2022).
Setelah itu, lanjut Nurul, akan dilakukan persidangan terhadap keduanya di kasus penipuan dan penggelapan bisnis SPBU.
“Dan akan selanjutnya akan dilakukan penuntutan dan persidangan,” ujarnya.
Nurul mengatakan kedua tersangka dilaporkan oleh korban berinisial SG atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019.
Menurutnya, penipuan dilakukan dengan cara menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU. Kedua tersangka, lanjut Nurul, juga membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU.
“Menjanjikan kerjasama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU dan juga membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU,” ujarnya.
Nurul mengatakan, atas perjanjian tersebut korban tidak keuntungan yang dijanjikan, justru mengalami kerugian mencapai Rp 77 miliar.
“Atas hal tersebut, korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka dan korban telah mengalami kerugian sebesar Rp 77 miliar,” beber Nurul.
Lebih lanjut, Nurul menyebut, polisi telah menyita barang bukti diantaranya empat unit SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi dan Pelabuhan Ratu. Penyidik juga menyita dua unit rumah di Bandung dan Cimahi, satu unit villa di Sukabumi, dan satu bidang tanah di Kabupaten Sukabumi.
Nurul menyebut, penyidik bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga melacak aliran dana tersangka yang diduga hasil kejahatan. Sebanyak tujuh rekening tersangka di berbagai bank juga telah diblokir.
“Berdasarkan dukungan dan kerjasama dengan PPATK, penyidik Bareskrim Polri berhasil melacak aliran dana yang diduga hasil kejahatan serta melakukan pemblokiran terhadap tujuh rekening di berbagai bank,” pungkasnya.
Sumber : aik/Detik