Bergaya Koboy, Oknum Pengacara di Bali Todongkan Senjata Mengancam Warga

Reportika.co.id || Bali – Oknum pengacara MR dengan arogan dan terbukti bergaya preman yang merasa hebat dan super dengan seenak menodong ini jelas telah melanggar Undang-Undang dan Kode Etik Advokat sehingga wajib diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, ujar pengacara yang dijuluki Panglima Hukum, Dr. Togar Situmorang di Denpasar, Sabtu (11/2) ditemui di kantornya GRAHA SITUMORANG, Ketewel.

 

“Kasus Oknum pengacara MR yang todong Debt Colector dengan senjata api tidak bisa dianggap enteng dan jangan sampai tidak diproses secara hukum karena akan mencederai rasa keadilan kepada masyarakat,” Jelasnya

 

Dr. Togar Situmorang pun mendukung aparat kepolisian agar memproses hukum segera dan agar bisa memberi pelajaran untuk tidak bergaya koboy kemasyarakat biasa, termasuk perlakuan profesi Debt Colector dengan cara menodongkan senjata api.

 

Kami sekedar mengingatkan bahwa Oknum pengacara ini juga pernah terlibat Kasus perampasan di toko emas di wilayah, Kuta tahun 2019 namun tidak jelas kelanjutan proses hukumnya.

 

“Dan masyarakat berharap Hukum tidak tebang pilih dalam hal penegakan hukum apalagi ini jelas merupakan tindakan kriminal dan sangat meresahkan menggunakan senjata api,” imbuh Togar.

 

Peristiwa tersebut bermula saat pihak Debt Colector akan menarik Mobil. “Namun oknum itu dengan berlagak koboy sambil mengatakan kalo kamu ambil mobil semua akan ditembak dan jelas itu telah mengancam para Debt Colector,” beber Dr. Togar Situmorang.

 

“Kita masyarakat Pulau Bali menolak Kekerasan dan Premanisme dimana akan berdampak kepada kondisi pariwisata apabila keadaan tidak kondusif dan Okum pengacara MR yang punya senjata api mesti diusut dan itu akan sangat berdampak negatif dan rawan disalahgunakan dan berharap kasus ini dapat berjalan agar tidak terjadi diskriminasi,” tutup Bacaleg Partai Demokrat Dapil Jakarta Timur untuk DPR RI.(Sule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *