Reportika || Kab Bekasi – Ketua DPD Warga Jaya Indonesia (WJI) Kabupaten Bekasi, Apud Syaepudin, melaporkan Ketua Umum (Ketum) Ormas Cakra Bekasi terkait dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur didalam UU Nomor 19 tahun 2016 ke Mapolrestro Bekasi, Kamis (9/11/2023).
Dalam pelaporan tersebut, Apud didampingi Ketua Harian Jajaka Nusantara Minin Muslim, Ketua Forkabi Haji Barip, Ketua Umum (Ketum) Cakra Sakti Nusantara Joko Mustakim, serta tim kuasa hukum Libet Astoyo, SH, Edi Suparman, SH.MH dan Ipung D. Tarsovie, SH.
“Kami melaporkan beredarnya video tantangan terhadap diri saya pada tanggal 1 November 2023 lalu. Saya berharap kepada pihak kepolisian agar mengamankan orang yang telah membuat gaduh ini, karena telah membuat Bekasi tidak kondusif,” ungkapnya kepada para awak media.
Apud mengatakan, kejadian tersebut bermula saat dirinya sedang berkunjungvke rumah kyai, mendapatkan pesan dari grup bahwa Ketum Cakra Bekasi mengirimkan video pendek yang berisi tantangan, dengan kata-kata “H.Apud Saepudin sebelum lu lawan Ketum gua, lawan gua dulu sini”.
Dirinya pun mengaku mengetahui bahwa video tersebut disebar ke semua grup. Atas kejadian tersebut korban selaku orangtua dan Ketua Ormas WJI merasa kehormatannya telah diserang.
“Saya juga meminta anggota WJI untuk tidak mengambil sikap yang negatif. Jadi tunggu instruksi dari saya. Dan alhamdulillah semuanya terkendali. Saya maunya Bekasi ini kondusif,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum dari LBH DPD WJI Kabupaten Bekasi, Libet Astoyo, SH, mengaku sesuai koordinasi dengan pihak kepolisian, pihak terlapor dikenakan Pasal 28 (2) juncto 45 (2) UU ITE terkait ujaran kebencian. Karena Ketua DPD WJI Kabupaten Bekasi telah mendapat tantangan dari salah satu anggota ormas Cakra Bekasi.
“Video tersebut merupakan tantangan langsung kepada Ketua WJI. Tindakan inipun telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat terlebih WJI ini kan ormas yang besar juga ya, sehingga tindakan anggota Cakra Bekasi itu tentu saja akan menimbulkan keributan dan kegaduhan,” terangnya.
Dalam pelaporan ini, pihak pelapor sudah menyerahkan sejumlah bukti ke pihak kepolisian seperti rekaman video dan foto-foto yang sudah di screenshot.
Sementara itu, Kuasa Hukum Edi Suparman, SH.MH mengatakan jika pihak kepolisian sudah menempuh upaya mediasi dengan memanggil pihak Ormas Cakra Bekaasi, namun oknum dari Cakra Bekasi tidak mau hadir, sehingga pihak korban pun membuat laporan ke Polrestro Bekasi.
“Jadi dari pihak Cakra Bekasi tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. Kita berharap pihak kepolisian alan menindaklanjutinya secara hukum. Kami dari tim kuasa hukum akan terus mengawal laporan ini sampai dengan selesai,” tandasnya.
Red