Beredar Surat, Kop Badan Keuangan Namun Diteken Sekda, Pengamat : Birokrasi Masih Amburadul

Reportika.co.id || Limapuluh Kota, Sumbar – Cerminan mengurus birokrasi Kabupaten Limapuluh Kota sepertinya tidak berada ditangan yang tepat?

Bagaimana tidak, seorang Kepala Pemerintahan (Sekretaris Daerah) dan Kepala Badan Keuangan yang merupakan orang orang pilihan Kepala Daerah (Bupati) dalam rangka mengurus Birokrasi dan Keuangan di Limapuluh kota menerbitkan dan menyebarkan Dokumen yang “Sambarang tuduah” atau asal jadi…?..

Hal tersebut tercermin setelah beredar Dokumen berupa Surat, Perihal : Pembayaran Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Kendaraan Roda 2 dan Roda 4), tertanggal 22 Agustus 2023 dengan Alamat Surat kepada Seluruh Kepala OPD SE Kabupaten Limapuluh Kota.

Dokumen tersebut menggunakan Kop Badan Keuangan Pemkab Limapuluh kota, Nomor : 800/562/BK/P2D-2023, yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Widya Putra, S.Sos M.Si, Stempel Surat juga milik Badan Keuangan.

Didapat Informasi bahwa Dokumen dokumen tersebut sudah digandakan, lalu dikirim ke seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Se-Kabupaten Limapuluh Kota, sehingga banyak Kepala-Kepala OPD yang terkejut akan hal tersebut.

“Instruksinya jelas, tapi Siapa yang memberikan Instruksi yang kurang jelas, Sekda kah ataupun Kepala BK atau juga dua dua nya ?,” renyah salah satu kepala OPD sambil ngakak/tertawa, namun mewanti wanti awak media untuk tidak menuliskan namanya.

Amburadul dan bobroknya “rezim” Safarudin Dt.Bandaro Rajo beserta “Kabinet-Kabinetnya” mendapatkan asumsi oleh Warga Limapuluh Kota, Ibay..

“Sudah 2 tahun lebih memimpin (Bupati), belum merasakan kemajuan dari segi apapun di Limapuluh Kota, ternyata salah satu penyebabnya mungkin karena Pejabat pejabat pilihan Pak Bupati yang kurang cakap, kurang teliti, dan tidak memiliki terobosan yang bisa membawa daerah menuju daerah Madani seperti yang tertulis dalam janji janji Bupati saat Kampanye dulu,” ungkap ibay.

“Jika Kop Surat BK , yang tanda tangan Sekda itu sama saja memalsukan atau kepalsuan surat,” intriknya.

Selanjutnya Ibay menambahkan, masak iya, seorang Pejabat teras tidak paham dengan tertib administrasi, bagaimana mau mengatur tertib administrasi anak buahnya.

“Bisa saja Penyebab Kas Kosong, Tunda Bayar dan segala macam keamburadulan Pengelolaan daerah bisa saja bersumber dari Pejabat pejabat teras tersebut,” tukuknya.

H.Win Heri Endi, Kepala Badan Keuangan Kabupaten Limapuluh Kota secara tersirat, membenarkan keteledoran Administrasi tersebut,

“Seharusnya kop Sekda. Kedepan ketelitian harus kami tingkatkan,” ujarnya.

“Awalnya surat dari BK. Tapi kita sarankan dirubah jadi Surat Sekda, ternyata kop tidak tertukar,” imbuhnya.

“Yang Mulia” Sekretaris Daerah Kabupaten Limapuluh Kota, Widya Putra Saat dikonfirmasi awak media, seperti biasa masih sombong dengan “Privilege” nya alias Bungkam dan tidak menjawab.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *