Reportika.co.id || Bakauheni, Lampung Selatan – Berawal dari NGOBRAL (Ngopi Bareng) di Pelabuhan yang dilakukan oleh anggota Bhabinkamtibmas KSKP Bakauheni langsung menunaikan hasil.di Bakauheni Lampung Selatan
Kali ini anggota Bhabinkamtibmas yang juga sebagai pembuat kopi keliling itu berhasil amankan dua orang pelaku pencurian di area Pelabuhan Bakauheni pada saat patroli keliling menggunakan motornya sambil membawa box Kopi gratis, pada Kamis (23/2/23) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni, Mu (33) warga Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat dan Su (34) warga Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.
Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, AKP Ridho Rafika SH.,MM mengatakan, kedua pelaku ditangkap usai melakukan pencurian handphone milik seorang supir yakni Yusuf Effendi warga Jawa Timur yang sedang beristirahat di Areal Parkir Dermaga VI Pelabuhan Bakauheni.
“Korban menyadari pada saat sedang beristirahat. Korban merasa ada tangan masuk dari jendela kaca mobil yang kemudian meraba ke bagian tangan yang sedang memegang handphone. Setelah itu handphone diambil oleh terduga pelaku,” Kata AKP Ridho Rafika, Kamis (23/2/23)
AKP Ridho Rafika melanjutkan, saat kejadian, korban tersadar dari tidurnya lalu langsung meneriaki pelaku yang langsung pergi melarikan diri dan ternyata kebetulan di lokasi yang sama terdapat anggota KSKP Bakauheni Bripka Ibrahim Zahier yang sedang melakukan giat Ngopi Bareng di Pelabuhan (NGOBRAL).
“Bripka Ibrahim bersama Satu rekannya anggota KSKP langsung melakukan pengejaran dan langsung berhasil diamankan. Pada saat dilakukan interogasi, ternyata benar, ia telah melakukan pencurian bersama dengan 1 orang temanya yang berada di atas sepeda motor, selanjutnya kedua pelaku langsung diamankan petugas dan membawa kedua pelaku ke kantor KSKP Bakauheni Guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” Tutup Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di sel tahanan KSKP Bakauheni dan akan dijerat dengan Pasal 362 jo 363 KUHPidana.
Made