Reportika.co.id || Deli Serdang, Sumut – Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang melaksanakan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Warnet Eclipse di Jl. Perbatasan Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis, 11 Januari 2024.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Sebastian R.S. Saragih mengatakan, jika kegiatan tersebut telah berhasil mengamankan 3 orang yang membawa sabu seberat 0,62 gram.
“Dari kegiatan GKN ini berhasil diamankan 3 orang Pria berinisial MS (18), IYS (17), WDI (21), bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan petugas dari pelaku tersebut berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan shabu dengan berat bruto 0,62 gram,” sebutnya
“GKN ini dilakukan bersama dengan menyeser lokasi tersebut, setelah dilakukan pengepungan lokasi, akhirnya Tim berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba bersama sejumlah barang bukti,” tegasnya.
Selanjutnya, Ketiga pelaku diboyong ke Satrenarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengatakan jika GKN merupakan upaya tindakan cepat dalam pemberantasan narkoba.
“GKN ini sendiri merupakan program tindakan cepat dalam rangkaian program Polresta Deli Serdang merespon keresahan warga dan sebagai upaya pencegahan serta pemberantasan penyalah gunaan peredaran Narkotika di Wilayah hukum Polresta Deli Serdang,” pungkasnya.
(Nelson Siregar)