Reportika.co.id || Kota Bekasi – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang di ajukan oleh pasangan No 01, pagi ini Kamis 06/02/2025 Wakil Walikota Bekasi terpilih Abdul Harris Bobihoe menyapa warga dan pedagang UMKM di wilayah pasar proyek,
Terlihat duduk bersama warga suasana penuh keakraban nampak saat Bang Harris sapaan akrabnya mencoba sarapan pagi nasi uduk legend.
Warga terlihat antusias dan mengucapkan selamat kepada Abdul Harris Bobihoe yang sudah menjadi Wakil Walikota Bekasi terpilih.
“Alhamdulillah sudah plong, mari kita sama-sama bangun Kota Bekasi agar lebih sejahtera dan semakin keren,” ucap Bang Harris.
Seperti diketahui, Paslon nomor urut 01 Heri Koswara dan Sholihin (RiSoL) menggugat hasil Pilkada Kota Bekasi ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 222/PHPU.WAKO-
XXII/2025
Namun saat sidang dismissal, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah paslon calon Walikota dan calon Wakil Walikota nomor urut 01, Heri Koswara- Sholihin (RiSoL).
“Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi nomor urut 01. Heri Koswara dan Sholihin tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang pembacaan putusan nomor, Rabu (05/02/25).
Sule