Reportika.co.id || Limapuluh Kota, Sumbar – Beberapa Oknum pejabat di Kabupaten Limapuluh Kota ada yang nekat mengganti plat nomor kendaraan dinas dari merah menjadi plat hitam atau pribadi, salah satunya terjadi pada Mobil Dinas Kepala DPMD/N Limapuluh Kota
Bahkan disinyalir ada yang menggunakan Plat nomor hitam bodong alias tidak sesuai dengan yang tertera di surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Penggantian Plat nomor itu berdasarkan hasil penelusuran media ini untuk menghindari pembelian bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi.
Maklum, kendaraan dinas harus menggunakan bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi sebagai salah satu upaya agar penggunaan BBM subsidi melalui aplikasi MyPertamina tepat sasaran.
Mengingat perbedaan harga yang cukup mencolok antara BBM subsidi dengan nonsubsidi, memicu terjadinya pergeseran konsumsi dari nonsubsidi ke subsidi, sehingga mungkin saja penyebab langkanya BBM bersubsidi di POM Bensin.
Hal itu terlihat dari sejumlah mobil dinas yang terparkir di perkantoran pemerintah dan mondar mandir di jalan raya, ada yang gunakan plat nomor hitam.
Dirujuk dari Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Limapuluh Kota No.90 Tahun 2019, Pasal 5 berbunyi ;
Pada saat peraturan Bupati ini berlaku, barang milik daerah berupa alat angkutan darat bermotor Dinas Operasional Jabatan yang telah ada tetap dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukannya.
Mengubah plat nomor polisi kendaraan baik kendaraan dinas dan pribadi merupakan bentuk pelanggaran hukum dan itu ada sanksi hukumnya.
Orang tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500,000.
Selanjutnya ada pemerintah mengeluarkan peraturan bahwa Mobil Dinas dilarang mengisi BBM bersubsidi dan larangan kendaraan pelat merah mengisi BBM subsidi sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014.
Penggantian plat nomor dinas secara ilegal tersebut menuai sorotan Ketua Umum (Ketum) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Indonesia Bersih (GIB) Tedy Sutendi, SH,.MH.
Menurut Tedy, tindakan tersebut jelas menyalahi aturan. “Mobil plat merah diganti menjadi plat hitam itu menyalahi aturan,” kata Tedy, Jumat (16/8/2024).
Selain menyalahi aturan, penggantian plat nomor dari merah ke pribadi menunjukkan yang bersangkutan tidak percaya diri dengan jabatannya. Kemudian, kata Tedy, muncul kesan tidak lagi menginginkan jabatannya.
“Mentalitas pejabat menukar plat merah menjadi plat hitam (diduga) bodong bukan sebuah perilaku yang bijak, bisa saja dianggap “merampok” jatah masyarakat ekonomi rentan (miskin),” tukuk Tedy.
Tedy lantas mendesak Bupati Limapuluh Kota menegur pemegang kendaraan dinas agar memasang plat kendaraan merah.
“Kami juga minta Satlantas melakukan penindakan bila di jalan ada kendaraan dinas mengganti plat nomor,” imbuh Ketum LSM GIB tersebut.
Secara tegas Tedy menukuk nanti kedepan kalau masih ditemukan di lapangan kendaraan dinas plat merah memakai plat hitam, LSM GIB siap OTT dan menyerahkan ke pihak penegak hukum
Tim/RH