Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Ribuan batang rokok serta ratusan liter minuman keras ilegal dimusnahkan oleh Bea Cukai Bekasi. Barang Milik Negara (BMN) tersebut merupakan hasil penindakan bidang Kepabeanan dan Cukai atau yang disebut Barang Kena Cukai (BKC) berupa Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan Etil Alkohol (EA).
Dalam acara pemusnahan yang dilaksanakan di halaman kantor Bea Cukai Bekasi, Desa Gandamekar, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi ada sebanyak 5.067.416 batang rokok serta ratusan.
Bea Cukai Bekasi memusnahkan sebanyak 5.067.416 batang rokok serta MMEA 859 liter, dan EA ilegal sejumlah 235 liter.
Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi Yanti Sarmuhidayanti menyebut nilai seluruh BKC Ilegal yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp 7.133.712.920. Selain itu, rokok dan minuman keras ini berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 3.942.044.532.
“Pemusnahan BMN tersebut dilakukan atas barang hasil penindakan Bea Cukai Bekasi bersama-sama dengan Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Satuan Pamong Praja Kota dan Kabupaten Bekasi, Korem 051/Wijayakarta, Polres Kota Bekasi, dan Polres Kabupaten Bekasi dalam Operasi Bersama,” kata Yanti dalam keterangannya saat konferensi pers di Cikarang Barat, Rabu (9/10/24).
“Operasi Gempur Rokok Ilegal dan Operasi Penindakan rutin Bea Cukai Bekasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi selama tahun 2024. Ini adalah bukti terwujudnya kerja sama dan kolaborasi serta sinergi antar instansi dengan aparat penegak hukum lainnya,’’ lanjutnya.
Yanti menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-157/MK.6/KN.4/20 tanggal 13 September 2024 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean A Bekasi.
Lebih lanjut Yanti menyebut pemusnahan BMN ini dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap pertama pemusnahan BKC Illegal dilakukan dengan cara dibakar dan dituang di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi. Dan tahap kedua untuk seluruh BHP akan dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, Bogor – Jawa Barat pada hari yang sama.
“Selain jutaan batang rokok ilegal, minuman beralkohol sebanyak 859 liter MMEA, dan 235 liter EA turut dimusnahkan,” ujarnya.
Barang bukti hasil penyelundupan ini merupakan penindakan dari 18 perkara pidana. Penyelesaian perkara tanpa tidak dilakukan penyidikan melainkan sanksi administrasi sebesar Rp 238.774.000. Dan terdapat enam perkara lainnya dengan penyelesaian perkara berupa penyidikan dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
“Perkara ini menyeret tujuh orang tersangka dengan tiga perkara di antaranya telah mendapatkan putusan inkrah,” kata dia.
Dengan pemusnahan ini, ia berharap, penindakan yang berhasil dilakukan diharapkan mampu memberi efek jera kepada para pelaku penjual rokok dan minuman beralkohol. Sehingga tingkat peredaran barang ilegal di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi makin menurun.
“Penurunan peredaran barang ilegal diharapkan mampu memberi ekosistem usaha yang lebih berkeadilan bagi pelaku usaha yang patuh. Diharapkan akan adanya peningkatan permintaan terhadap produk legal yang pada akhirnya dapat mendorong produksi, distribusi, dan pemasaran produk legal sehingga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan cukai,” tandasnya.
NHS