BB Satu Kilogram Sabu Hingga Puluhan Handphone di Musnahkan Kejari Kabupaten Mojokerto

Reportika.co.id || Mojokerto, Jawa Timur – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto telah memusnahkan Barang Bukti (BB) tindak pidana umum yang berhasil dirampas dari hasil kejahatan di wilayah Kabupaten Mojokerto. Pada Hari Rabu (15/03/2023).

 

Berlangsungnya pemusnahan, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati bersama pejabat Forkopimda Kabupaten Mojokerto turut hadir untuk memusnahkan BB tindak pidana umum yang berhasil dirampas itu, mulai dari satu kilogram sabu hingga puluhan handphone.

 

Pemusnahan sejumlah barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto di Jalan RA Basoeni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto Sulvia Triana Hapsari mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap merupakan tugas rutin dari Kejari Kabupaten Mojokerto sebagai eksekutor.

 

“Intinya adalah melaksanakan dari putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar petinggi Kejari tersebut.

 

Selain itu, barang bukti yang dimusnahkan kali ini, lanjut Sulvia, merupakan barang bukti perkara dari tahun 2022 hingga tahun 2023 telah memiliki kekuatan hukum tetap.

 

“Intinya adalah melaksanakan dari putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar petinggi Kejari tersebut.

 

Selain itu, barang bukti yang dimusnahkan kali ini, lanjut Sulvia, merupakan barang bukti perkara dari tahun 2022 hingga tahun 2023 telah memiliki kekuatan hukum tetap.

 

“Seperti biasa, selalu menjadi top rank atau peringkat teratas untuk narkotika, jadi rata-rata di semua daerah, narkotika menjadi barang bukti yang paling banyak,” bebernya.

 

Diketahui, Kejari Kabupaten Mojokerto memusnahkan barang bukti berupa sabu sebanyak 1,6 kg, ganja sebanyak 810 gram, pil double L sebanyak 110.722 butir, pil ekstasi sebanyak 91 butir, Handphone 53 unit, uang palsu pecahan 50 ribu sebanyak 4 lembar, dan alat rapid test sebanyak 340 buah. Barang bukti tersebut merupakan hasil dari 175 perkara.

 

Sulvia juga menegaskan, dalam melaksanakan pemusnahan barang bukti, merupakan salah satu bentuk tugas akhir dari proses hukum yang ada pada peradilan pidana di Indonesia serta wujud integritas dari jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto.

 

Tak hanya Bupati Ikfina yang mengikuti pemusnahan barang bukti ini, turut hadir pula dalam agenda pemusnahan barang bukti, Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, Kepala BNN Kota Mojokerto Suharsi, Ketua Lapas Mojokerto Dedy Cahyadi, perwakilan Kodim 0815 Mojokerto, perwakilan Polres Mojokerto, serta instansi dan organisasi perangkat daerah terkait.

 

Perlu di ketahui, Kejari Kabupaten Mojokerto memusnahkan barang bukti berupa sabu sebanyak 1,6 kg, ganja sebanyak 810 gram, pil double L sebanyak 110.722 butir, pil ekstasi sebanyak 91 butir, Handphone 53 unit, uang palsu pecahan 50 ribu sebanyak 4 lembar, dan alat rapid test sebanyak 340 buah. Barang bukti tersebut merupakan hasil dari 175 perkara.

 

M.amir.as

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *