Bawaslu Limapuluh Kota Hentikan Pemeriksaan Dua Caleg Golkar, Ismet : Tidak Memenuhi Unsur Pasal 521 dan 527 UU No.7 Tahun 2017

Reportika.co.id || Limapuluh Kota, Sumbar- Dugaan Persekongkolan Partai Penguasa di Kabupaten Limapuluh Kota (Golkar) dengan memboncengkan 2 Caleg Peserta Pileg 2024 pada Program Dinas Pangan berpotensi merugikan Peserta Pemilu lainnya.

Gerakan Pangan Murah (GPM) yang digagas Dinas Pangan Limapuluh Kota tersebut berupa Bazzar Murah dan Bantuan Pangan (BP) untuk masyarakat tidak mampu.

Diperoleh Informasi bahwa GPM dan BP diduga sudah diatur secara terselubung dengan maksud meningkatkan citra 2 orang Caleg Peserta Pemilu asal Partai tertentu (PSV dan YN).

Selanjutnya jadi gunjingan bahwa Persekongkolan tersebut diatur secara diam-diam pada salah satu Kafe di Kawasan sekitar tidak jauh dari Tempat Pelaksanaan GPM dan BP.

Dapat diduga bahwa PSV (Caleg Dapil 3 Limapuluh Kota) akan mendapatkan keuntungan Elektoral secara signifikan saat ikut membonceng dan mengantarkan Bantuan Pangan tersebut ke rumah-rumah warga yang masih didalam Dapilnya (Mungka-Guguak-Akabiluru).

Surat Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota



Sementara itu YN (Caleg Dapil 5 Sumbar) yang hadir pada Acara GPM dan BP berupa Kantong warna Kuning berlogo Partai dan Bernama dirinya tentun akan mempengaruhi Psikologis Pemilih yang menerima bantuan, karena Kantong tersebut digunakan sebagai kantong Pembungkus Bantuan Pangan dari Dinas Pangan Kabupaten Limapuluh Kota.

Semua hal tersebut dilakukan terang-terangan dihadapan Bupati Limapuluh kota, H.Saffarudin Dt.Bandaro Rajo, Bupati diam saja seperti “merestui”?

Dapat diduga Kegiatan tersebut dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

Namun Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota yang sudah melakukan Panggilan kepada berbagai pihak terkait dugaan Pelanggaran Pemilu berkata lain.

“Kami sudah melakukan Pemeriksaan kepada Pihak-pihak terkait, setidanya sudah 15 orang yang kami Panggil untuk dimintai Keterangan, mulai dari Kadis Pangan, Sekretaris dari unsur ASN, lalu 2 orang Caleg yang diduga, Timses, serta masyarakat lainnya,” ungkap Ismet Aljannata, S.Fili, Koordiv PPPS pada Bawaslu Limapuluh Kota.

Selanjutnya Ismet mangatakan setelah melakukan Pemanggilan terhadap para pihak, kami di Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) tidak menemukan Dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu.

“Tidak ditemukan Unsur menurut Pasal 521 dan 527 UU No.7 Tahun 2017 dan sudah kami tampilkan dipapan Pengumuman didepan Kantor Bawalu, jadi siapapun bisa melihatnya,” pungkas Ismet.

Sementara itu Pasal 283 ayat (1) pada UU yang sama menyebutkan bahwa : “Pejabat negara, pejabat stuktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye”.

Pada kesempatan terpisah, H.Ilson Cong, S.E, M.M, Dt. Mongguang, Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Lima Puluh Kota meminta kepada pihak yang berwenang untuk Profesional dalam menindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu tersebut,

“Kita mesti didik masyarakat dengan etika yang tinggi, seperti yang disampaikan Presiden usungan dari Partai NasDem “Anies Rasyid Baswedan” kita mesti junjung etika yang tinggi ,tentu dalam kasus ini standarnya etiknya adalah regulasi yang mengatur pelaksanaan pemilu. Kalau ini dibiarkan kita meninggalkan warisan yang jelek dan tentu petugas yang berwenang saat ini akan di catat dalam sejarah perpolitikan di Daerah kita Lima Puluh Kota, Kota Payakumbuh,” pungkasnya.

“Yang pasti perilaku seperti itu sudah melanggar, dan tentu pelanggaran ini ada konsekuensinya dan kalau memang saksi terberat seperti diskualifikasi sebagai peserta pemilu, ya harus, kenapa tidak. Kalau memang itu sebuah putusan yang akan diambil ,tentu kami percayakan ini ke petugas yang berwenang,” Tambahnya.

RH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *