Reportika.co.id || Kota Bekasi – Perselisihan sengeketa Pemilihan Anggota Legislatif antara Calon Legislatif (Caleg) Partai Amanat Nasional (PAN), Lukman Hakim alias Alex Ziblo dengan Abdul Muin Hafidz memasuki agenda sidang yang kedua.Sidang pertama digelar pada Rabu (22/5/2024) kemarin.
Kuasa Hukum dari Abdul Muin Hafidz, Samsudin Nurseha, SH dan Maryanto, SH menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini pembacaan jawaban atas laporan dari pelapor dan dihadiri oleh Ketua KPU Kota Bekasi dikantor Bawaslu, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Selasa (28/05/2024).
“Tadi Alhamdulillah terlapor satu, PPK Medan Satria hadir cuma PPK Bekasi Utara gak hadir. Terlapor kedua KPU Kota Bekasi hadir, terlapor ketiga kami hadir. Tadi kami menyampaikan kepada Majelis Pemeriksa, esepsi, kompetensi absolut. Karena permohonan si terlapor menyangkut hasil Pemilu, KPU tidak punya kewenangan. Karena berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 perselisihan hasil Pemilu itu kewenangannya Mahkamah Konstitusi (MK) yang artinya sudah selesai,” ungkapnya Samsudin Nurseha.
Jadi, sambung Samsudin Nurseha,, makanya tadi kami menyampaikan kompetensi absolut bahwa Bawaslu tidak berwenang dan harusnya pemohon laporan ini tidak diterima.
“Lalu, menyangkut tenggang waktu, di aturan Bawaslu nomor 7 sama Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 laporan itu harusnya disampaikan 7 hari berdasarkan fakta yang kami peroleh, si pelapor ini tanggal 5 dan tanggal 12 Maret itu si Pelapor sudah mengetahui tapi disurat laporannya mereka membuat baru mengetahui tanggal 7. Artinya, kalau melihat dari pengetahuan si pelapor, laporan ini sudah kadaluarsa,” terang Samsudin Nurseha.
Samsudin menjelaskan, sidang sengketa ini menyangkut hasil perselisihan suara antara Bang Abdul Muin Caleg Nomor urut 1 dan Bang Alex, Caleg nomor urut 2 di Daerah Pemilihan Kecamatan Medan Satria dan Bekasi Utara.
“Jadi, pelapor menyampaikan dalam laporannya bahwa berdasarkan C hasil yang mereka punya berbeda dengan D hasil sehingga dirasa berdampak pada hasil suara si pelapor. Nah inikan kewenangannya MK bukan kewenangannya Bawaslu. Makanya tadi kami menyampaikan esepsi menyangkut kompetensi absolut. Hasilnya diputus sela, cuma Bawaslu langsung melanjutkan agenda pembuktian,” papar Samsudi.
Menurut Samsudin, proses pemeriksaan di Bawaslu ini sistemnya kuasi yudisial, jadi setengah peradilan. Tahapannya itu dari mulai pembacaan laporan, jawaban, pembuktian, kesimpulan dan putusan. Kalau kita positifnya, itu di atur dalam aturan Bawaslu, tapi kalau bicara hukum kan tidak hanya bicara Undang-undang. Ada rasa keadilan, kepastian, kemanfaatan.
“Nah, ini masukan buat Bawaslu Haris out of the books. Tidak pakai kacamata kuda sehingga ketika Bawaslu menerima adanya laporan atau pengaduan dari masyarakat Bawaslu benar-benar menguasai pokok masalah sekaligus hukum acara,” imbuhnya.
Samsudin Nurseha menyampaikan harapannya bahwa sesuai dengan jawaban yang tadi kami sampaikan dalam persidangan bahwa laporan dari si pelapor ini bukan kewenangannya Bawaslu. Laporan ini harus tidak diterima, bahasa Hukumnya itu NO.
“Kalau kita masuk ke pokok perkara, itu tidak terbukti. Karena memang dalam dokumen yang kami peroleh itu tidak ada keberatan bahkan dari pihak pelapor ketika rekapitulasi,” pungkasnya.
Di tempat yang sama Lukman Hakim yang menghadiri langsung mengatakan tahap rekapitulasi memang sudah selesai.Masih ada buat laporan walaupun terlambat tidak ada kata terlambat tetap optimis hingga nanti pembuktian dari saksi – saksi dari beberapa TPS hingga nanti ada pembuktian.
Dan kita lihat nanti kesaksian kesaksian yang akan dihadiri di persidangan nanti selanjutnya.
(Sule)