Bawaslu Jabar Catat 10 Jenis Pelanggaran Selama Masa Kampanye

Reportika || Kab Bekasi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat sedikitnya menemukan 10 jenis dugaan pelanggaran pada tahapan kampanye pemilihan umum 2024 berdasarkan hasil klasifikasi berkaitan dengan hasil pengawasan.

“Ini yang menjadi catatan selama tiga minggu berjalan tahapan kampanye berkenaan posisi hasil pengawasan kami di Jawa Barat,” kata Komisioner Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri saat sosialisasi pengawasan partisipatif di Kabupaten Bekasi, Senin (18/12).

Syaiful menjelaskan pelanggaran pertama terkait pemasangan alat peraga kampanye tidak sesuai lokasi yang diperuntukkan. Pelanggaran ini diduga terjadi di 22 Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat.

Meski begitu, peserta pemilu di 16 kota dan kabupaten juga diduga telah melanggar ketentuan kampanye dengan melakukan kampanye pertemuan terbatas serta tatap muka yang tidak disertai dengan pemberitahuan atau pelaporan kegiatan yang dimaksud.

Pihaknya menerima informasi awal terkait penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye di dua kabupaten dan kota. Sarana pendidikan di satu daerah juga diduga digunakan untuk kegiatan serupa.

Kendati demikian, dugaan pelanggaran kelima berbentuk janji memberikan uang dan atau materi lain yang terjadi di 10 kota dan kabupaten se-Provinsi Jawa Barat. Ada pula dugaan keterlibatan dewan pengurus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pelanggaran Pemilu, sambung Syaiful, ditemukan juga pada aktivitas perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) hingga keterlibatan oknum kepala desa, anggota BPD, serta Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Ada dua temuan dugaan pelanggaran kepada desa, salah satunya di Kabupaten Bekasi. Begitu pula dengan perusakan APK di 12 daerah yang juga terjadi di Kabupaten Bekasi. Satu kasus dugaan keterlibatan BPD di Cirebon dan satu kasus ASN di Kota Sukabumi,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta segenap lapisan masyarakat turut berpartisipasi aktif mengawasi setiap tahapan pelaksanaan pemilihan umum, termasuk menginfomasikan 14 Februari 2024 sebagai hari pelaksanaan pemilu.

“Sosialisasi ini sebagai pendidikan politik bagi warga khususnya di Kabupaten Bekasi berkenaan dengan pelaksanaan pemilu pada 14 Februari mendatang. Kita mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi, memberikan informasi atau melaporkan kepada pengawas pemilu,” tandasnya.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *