Reportika.co.id || Kediri, Jatim – Seorang pria berinisial DI alias Godin, 32 tahun ditangkap petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri.
Pria bekerja sebagai kuli bangunan ini diamankan petugas diduga menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.
Dari tangan pria asal Desa Banjaranyar Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, petugas menyita barang bukti 70 butir pil dobel L dan satu ponsel.
Kasi Humas Polres Kediri AKP Uji Langgeng menuturkan penangkapan terduga pelaku pengedar narkoba berinisial DI alias Godin ini berawal dari laporan masyarakat.
“Terduga pelaku kita amankan dirumahnya,”Minggu (16/4/2023).
Terduga pelaku saat diinterogasi petugas mengaku telah mengedarkan pil dobel L. Selain itu, DI yang bekerja sebagai kuli bangunan tersebut nekat mengedarkan pil dobel L untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari atau ekonomi.
“Barang bukti yang kami temukan ada 70 butir pil dobel L terbungkus empat plastik klip kecil dan satu unit ponsel diduga sebagai sarana untuk bertransaksi,” ungkapnya.
Selanjutnya, terduga pelaku oleh petugas digelandang ke Mapolres Kediri guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Uji Langgeng.
Hendrik