Reportika.co.id || Sukabumi – Satuan Unit Patroli Polsek Baros Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan sekelompok remaja yang tengah nongkrong di sekitar Jalan Proklamasi Kelurahan Jayaraksa Baros Kota Sukabumi, Sabtu 29/07/2023 malam.
Sebanyak 5 oknum pelajar sekolah dan 2 remaja lainnya diamankan ke Polsek Baros karena kedapatan membawa sebuah sajam (senjata tajam) dan sebotol miras.
“Memang betul, tadi malam, saat kami sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah, kami menemukan sekelompok remaja yang tengah nongkrong di sekitar Jalan Proklamasi. Sebagai upaya deteksi dini, kami pun menghampiri dan melakukan pemeriksaan terhadap sekelompok remaja tersebut dan menemukan salah satunya membawa senjata tajam jenis celurit dan miras,” terang Kapolsek Baros, Kompol Heri Hermawan kepada awak media, Minggu 30/07/2023.
“Kegiatan yang kami lakukan ini tentunya merupakan upaya preventif Kepolisian untuk menciptakan kondusifitas kamtibmas sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkasnya.
Hingga saat ini, ketujuh remaja tersebut masih diamankan di Mapolsek Baros guna dimintai keterangan. 6 remaja menjalani pembinaan, sedangkan seorang remaja yang kedapatan membawa Sajam dan Miras akan menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat tahun 1951 dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
( Rinto Wahyudi)