Barang Bukti 24,944 Gram,Satres Narkoba Polres Wajo Ringkus Pengedar Sabu di Belawa

Reportika.co.id || Wajo, Sulsel – Sat Res Narkoba Polres Wajo dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Abd. Haris Nicolous, S.Sos,.M.H berhasil meringkus seorang lelaki yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu.

 

“Benar, bersama tim opsnal Sat Res Narkoba kami mengamankan seorang lelaki kami duga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis shabu dan saat ini pelaku kami amankan di sel titipan Sat Res Narkoba Polres Wajo untuk kepentingan penyidikan” ujar Kasat Res Narkoba,13/1/2022.

 

Lelaki berinisial IR (30) diamankan di Kecamatan Belawa Kabupaten Wajo dan pada pelaku diamankan barang bukti berupa kristal bening diduga narkotika janis shabu dengan berat 24,944 gram.

 

Kejadian tersebut berawal atas informasi masyarakat bahwa di salah satu tempat di Kecamatan Belawa sering terjadi transaksi narkotika, dan atas dasar informasi tersebut dan melalui serangkaian penyelidikan ciri-ciri pelaku berhasil didapatkan.

 

“Setelah melakukan penyelidikan kami berhasil mengamankan pelaku di jalan yang sedang mengendarai sepeda motor, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa shabu tersebut pada penguasaannya tepatnya di kantong belakang celana pelaku” kata Abd. Haris Nicolous, S.Sos,.M.H

 

“Kami sangat berharap agar pengedaran narkotika ini khususnya di Kabupaten Wajo dapat kami berantas, tentunya kami berharap bantuan masyarakat agar barang haram ini tidak lagi meraja lela” tegas Kasat Res Narkoba.

 

Pelaku saat ini disangkakan Pasal 114 (2) Subs Pasal 112 (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup; minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Bb

 

Bust

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *