Bangunan Menara BTS di Pebayuran Diduga Abaikan Aturan 4 Mentri dan Perbup

Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Banyak berdirinya pembangunan BTS (Base Transceiver Satation) atau tower telekomunikasi di wilayah Kabupaten Bekasi, diduga hampir semuanya tidak memiliki izin resmi dan hanya sebatas rekomendasi dari Kecamatan saja, menurut dugaan semua ini sudah labrak aturan empat (4) mentri dan perbup, dan salah satunya di wilayah Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, yang sekarang sudah berdiri pembangunan BTS atau tower di Kampung Pengasinan, Desa Karangpatri, Kelurahan Kertasari dan di Desa Sumbersari di Kecamatan Pebayuran yang masih sedang berjalan pembangunannya.

Ketika reportika.co.id menyambangi kantor Kecamatan Pebayuran untuk menemui Camat agar memberikan komentarnya terkait adanya tiang tower yang sudah berdiri akan tetapi diduga belum memiliki izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Hasyim Adnan Adha,S.STP.,M.Si sebagai Camat Pebayuran memberikan komentarnya kepada reportika.co.id mengenai izin PBG BTS bahwa, menurutnya untuk saat ini Kecamatan hanya memberikan Rekomendasi.

“Izin PBG menara atau tiang tower untuk sekarang di bolehkan mendirikan bangunan sambil berjalannya proses izinnya PBG dan kami dari pihak Kecamatan hanya memberikan rekomendasi saja sebagai persyaratan untuk melengkapi izin PBG tersebut,”ucapnya.

Di tempat terpisah, Sam Metro sebagai Sekjen LSM KSM GMBI Sektor Pebayuran angkat bicara, mengenai Penyelenggaraan Kegiatan BTS, dalam Analisis bahwa Pembangunan BTS biasa masyarakat menyebutnya Tiang Tower atau Menara Tower, Dalam pembangunan nya menara tersebut tidak memperhatikan dampak lingkungan yang bisa terjadi kemungkinan besar adalah dampak kesehatan masyarakat sekitar tiang tower BTS yang terlalu dekat dengan rumah warga sekitar, jaraknya hanya 10 meter. 

“Melihat fakta lapangan di daerah Kabupaten Bekasi terutama di daerah Kecamatan Pebayuran pada umum nya tiang tower disarankan 20 meter dari rumah warga sesuai dengan saran WHO (World Health Organization), Pusat Teknologi Intervensi Kesehatan Masyarakat, Badan Litbangkes, Kementrian Kesehatan Republik Indonesia yang telah mengeluarkan kajian dampak radiasi kesehatan terhadap masyarakat sekitar tower BTS. 

Yang memprihatinkan ada beberapa hal pejabat publik yang berwenang di didalam penyelenggaraan kegiatan tower BTS, tidak memperhatikan terkait Tata ruang wilayah didaerah Kabupaten Bekasi,”terangnya. 

“Dalam hal ini disebutkan pada peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informasi, dan Kepala badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 10 Tahun 2009, Nomor : 07/PRT/ M/2009, Nomor : 19/Per/M.Kominfo/03/2009, Nomor : 3/P/2009. Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Komunikasi, Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 6 ayat ( 1 ) Lokasi pembangunan menara wajib mengikuti : huruf ( b) Rencana detail tata ruang wilayah Kabupaten atau Kota, dan seterusnya……, Serta Peraturan Bupati Bekasi Nomor 34 Tahun 2018, Tentang Penyelenggaraan Menara Komunikasi mikro Seluler di Kabupaten Bekasi, Bila kita melihat peraturan Bersama Menteri dan Peraturan Bupati kabupaten Bekasi tersebut Sangat jelas pejabat publik yang berwenang didalam adanya penyelenggara itu mesti memperhatikan Tata Ruang wilayah khusus nya di daerah Kabupaten Bekasi, sebagai pejabat publik yang berwenang yaitu Dinas PUPR dan Dinas TARKIM untuk mengevaluasi dan mengkaji ulang tower-tower BTS yang sudah terbangun, sudah sesuai dengan rencana detail tata ruang wilayah yang ada di Kabupaten,”jelas Sam Metro. 

“Dalam hal ini kami dari LSM KSM GMBI Sektor Pebayuran akan melayangkan surat ke Pemerintah Daerah agar peraturan 4 mentri dan perbup di jalankan supaya ke depannya para perusahaan di bidang BTS atau tower tidak semena-mena untuk mendirikan bangunan BTS tersebut sebelum di tempuh persyaratannya,”tegas Sam Metro dan Minda Sara sebagai ketua KSM GMBI. 

(Ramzi/Bemo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *