Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Rutinitas setiap tahun Inspektorat Kabupaten Bekasi melaksanakan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) tahun anggaran 2022, diantaranya audit desa yang mencakup ketaatan, monitoring dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah Desa terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2022.
Tahun 2022 ini 12 desa di Kecamatan Pebayuran untuk melaksanakan audit, Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat telah membentuk tim, dimana tim tersebut sudah melakukan pemeriksaan di 3 Desa sekaligus dalam satu hari.
Namun sangat disayangkan saat pemeriksaan di Desa Karangreja setelah selesai melaksanakan cek fisik oleh Tim inspektorat, Kepala Desa Karangreja sulit di temui untuk dimintai keterangan, seakan-akan menghindari awak media.
Saat reportika.co.id konfirmasi ke salah satu tim inspektorat yaitu Ridwan sebagai ketua tim inspektorat bagian wilayah di Kecamatan Pebayuran mengatakan, kami menjalankan tugas setiap tahunnya untuk melaksanakan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) untuk Audit setiap Desa di antaranya yang mencakup ketaatan,monitoring dan evaluasi,serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah Desa, yaitu penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja desa (APBdes), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Dana Desa (DD) tahun 2022,”jelasnya.
“Mengenai fisik yang di kerjakan apakah itu berbentuk Jaling (Jalan Lingkungan) atau Saluran Air (Lening) semua itu harus sesuai RAB (Rancangan Anggaran Belanja),”Tambah Ridwan.
Rotali selaku TPK Desa Karangreja saat di konfirmasi oleh beberapa awak media mengatakan, bahwa dirinya hanya Tim Pelaksana Kerja (TPK) di lapangan dan tidak mengetahui banyak hal, mengenai mekanismenya.
“Saya mah hanya kerja di lapangan aja, dan untuk pembelian beton dan segalanya langsung bendahara,”jelasnya.
“Kemarin saya mengerjakan dua titik jaling, yang satu dengan ketinggian rata-rata 10cm dan satu lagi rata-rata 15cm,”tambahnya.
Ketika cek fisik di lakukan oleh inspektorat dan aparatur Desa Karangreja yang di saksikan oleh rekan-rekan media ternyata hanya pengukuran Pajang sama Lebar saja ketinggiannya tidak di ukur karena tidak membawa alatnya, terus bagaimana bisa menyimpulkan pekerjaan tersebut sesuai RAB?.
Menurut tim inspektorat kurang lebih 14 hari untuk melihat hasil dari pemeriksaan hari ini ada atau tidak nya kerugian negara di Desa Karangreja.
“Untuk hasil dari pemeriksaan kurang lebih 14 hari kerja, dan nanti hasil dari pemeriksaan akan kami serahkan ke kepala Desa,” tegasnya.
Kepala kordinator – Jabar DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Independen Rakyat Adil (LSM SIRA) Yusuf Supriyatna angkat bicara, terkait audit Inspektorat di Desa Karangreja yang hanya membawa peralatan meteran untuk mengukur panjang, sedangkan kegiatan jaling Perlu pengukuran tebal agar di ketahui berapa ketebalan jaling yang sudah di kerjakan agar ketahuan hasil akhirnya, semestinya pihak inspektorat membawa mesin core drill biar lebih akurat untuk mengukur ketebalan jaling yang di kelola oleh pihak desa yang menggunakan anggaran (ADD) karena apapun anggaranya dari mana pun itu mau ADD atau APBN itu mengunakan uang rakyat dan pihak dinas terkait harus bertindak tegas ketika adanya dugaan dan penyimpangan,”Tegasnya.
Ramzi/Bemo