Reportika|| Bandung – Posko JKN-KIS SP KEP SPSI bersama perwakilan serikat pekerja menggelar audiensi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat untuk membahas evaluasi dan pengembangan sistem jaminan kesehatan di wilayah Jawa Barat. Acara berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 13.00 bertempat di Kantor Dinkes Provinsi Jawa Barat. Pada hari Jum’at 18 November 2024.
Audiensi ini bertujuan untuk mengevaluasi dan meningkatkan pelayanan program JKN. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan serikat pekerja dalam memantau implementasi jaminan sosial kesehatan bagi masyarakat.
Hadir dalam audiensi: 4 orang masing – masing mewakili perwakilan Posko JKN-KIS SP KEP SPSI diantaranya, ( 1 orang ) Pimpinan Pusat SP KEP SPSI ( 1 orang ), Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Jawa Barat (:2 orang ) dan 1 orang perwakilan Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI setiap Kabupaten – Kota Bekasi, sementara itu Dinkes Provinsi Jawa Barat kirim perwakilannya sebanyak 5 orang.
Dinkes Provinsi Jawa Barat menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan program JKN, Dinkes juga mengapresiasi peran Posko JKN-KIS SP KEP SPSI sebagai mitra strategis yang membantu memantau dan memastikan program jaminan sosial kesehatan berjalan optimal.
Adam Nurbani, Koordinator Nasional Posko JKN-KIS SP KEP SPSI mengusulkan standarisasi proses Universal Health Coverage (UHC) di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan anggaran JAMKESDA bantuan kesehatan melalui APBD.
Sulistyono, perwakilan PP SP KEP SPSI menjelaskan latar belakang terbentuknya Posko JKN-KIS dan peran strategisnya dalam mendukung organisasi serikat pekerja.
drg. Juanita Patricia F, MKM kepala Bidang SDK (Sumberdaya Kesehatan) Provinsi Jawa Barat.
Neni Rohaeni, SKM, MKM ketua tim kerja pembiayaan & jaminan kesehatan.
Bidang pelayanan kesehatan diwakili ketua tim kerja pelayanan kesehatan rujukan ibu Dwi.
Memberikan penjelasan sebagai berikut:
Pengaktifan kepesertaan BPJS menjadi kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos).
Standarisasi proses UHC sulit dilakukan karena keterbatasan anggaran di setiap daerah. Proses UHC dapat berjalan dalam waktu 1×24 jam hingga tanggal 1 bulan berikutnya.
Anggaran kesehatan saat ini
Persentase anggaran 60% dari Pemda
kab/kota, 40% dari Provinsi.
Dalam audiensi ini, berbagai usulan disampaikan, termasuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia ( SDM ) tenaga medis dan sarana prasarana di RSUD se-Jawa Barat untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Posko JKN-KIS juga mendorong agar seluruh Puskesmas di Jawa Barat dapat beroperasi 24 jam dan menyediakan layanan rawat inap.
Usulan lainnya adalah, monitoring persediaan serum vaksin rabies dan anti-bisa ular di setiap daerah guna memastikan ketersediaan dalam situasi darurat. Dinkes Jawa Barat menyambut baik masukan ini dan berkomitmen untuk terus memperbaiki layanan kesehatan, khususnya melalui program JKN.
Audiensi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam memperkuat kerja sama antara Dinkes Provinsi Jawa Barat dan Posko JKN-KIS SP KEP SPSI. Tujuannya adalah memastikan akses kesehatan yang lebih baik, tidak hanya untuk anggota serikat pekerja tetapi juga untuk masyarakat Jawa Barat secara umum.
Yusuf