Asyik Nongkrong di Warung, Buruh Serabutan Pengedar Pil LL Diamankan Polisi

Reportika.co.id || Kediri – BS alias Bud (38) warga Desa Kampung Baru Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri ditangkap petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri, Kamis (8/6/2023).

Pria yang bekerja sebagai buruh serabutan itu ditangkap lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.

Kasi Humas Polres Kediri AKP Uji Langgeng menjelaskan, tertangkapnya terduga pelaku pengedar pil dobel L ini bermula ada informasi dari masyarakat.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan akhirnya terungkap dan terduga pelaku diamankan di sebuah warung yang pada saat itu sedang nongkrong,” jelasnya, Jumat (9/6/2023).

Selain mengamankan terduga pelaku, lebih lanjut disampaikan Kasi Humas, pihaknya juga mengamankan ratusan butir pil dobel L. Tak hanya itu 1 unit ponsel milik terduga pelaku yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi berkomunikasi.

“Barang bukti pil dobel L sebanyak 260 butir dan satu ponsel yang diamankan dari terduga pelaku,”ucap Kasat Narkoba.

Diungkapkan AKP Uji Langgeng, saat ini terduga pelaku masih dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut. Diduga masih ada jaringan yang satu rangkaian dengan terduga pelaku.

“Terduga pelaku saat masih dimintai keterangan diduga masih ada pelaku lainnya,”ungkapnya.

Hendrik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *