Reportika.co.id || Bandar lampung – Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bandar lampung berdasarkan laporan masyarakat mengamankan sepasang bukan suami istri di dalam kamar Hotel yang berada di Jalan Kartini Kota Bandar Lampung, Minggu (01/01/2023)
Adapun pasangan tersebut yakni seorang perempuan berinisial MN (38) itu dipergoki sedang berduaan di kamar hotel, dengan pria berinisial RM (30) yang belakangan diketahui merupakan seorang oknum pengacara.
Pelapor dalam hal ini Sang suami VB menggerebek istri sahnya, dengan didampingi pihak Kepolisian dari Polresta Bandar Lampung, dan disaksikan oleh karyawan hotel, usai perayaan malam pergantian tahun.
Saat pintu kamar nomor 216 dibuka, oknum Jaksa itu didapati sedang mengenakan baju daster berwarna putih bermotif garis-garis. Sementara teman prianya sedang berada di atas kasur dengan memakai baju berwarna abu-abu dan tidak mengenakan celana
Guna mencegah hal yang tidak diinginkan, pasangan tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita masih mendalami kasus ini. Suami sahnya melaporkan sang istri dengan dugaan tindak pidana perzinahan, sesuai dengan pasal 284 KUHP. Keduanya masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanJut.” Kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Putra
Sangun