Reportika.co.id || Palu, Sulteng – Setiap Bakal Calon Kepala Daerah yang berstatus ASN ketika telah masuk dalam lingkaran partai politik, lalu melakukan sosialisasi dilingkungan masyarakat, maka mesti memenuhi syarat, cuti diluar tanggungan Negara, hal tersebut sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu RI yang Tertuang dalam nomor 2 tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022, Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
Berkenaan yang dijelaskan tersebut, A Rahmansyah Ismail merupakan salah seorang Bakal Calon Kepala Daerah (Balonbup) Morowali periode 2024. Bersyarat karena telah menyodorkan pengajuan Cuti Diluar Tanggungan Negara (CLTN) Kepada Gubernur Sulawesi.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Sulteng, Fitri Mastura, S.Sos, MM, mengatakan, Rahmansyah Ismail, hal itu sudah melakukan proses CLTN. Sesuai prosedur yang ditetapkan terkait pengunduran diri sebagai ASN.
Selanjutnya, mengenai laporan Bawaslu dan masyarakat Morowali langsung kepada Gubernur Sulawesi Tengah, sudah di tindaklanjuti, dengan melayangkan Surat pemberitahuan kepada A Rahmansyah Ismail, apabila telah mendekati, partai politik, segera melakukan CLTN, yang bersangkutan pun telah melaksanakan sesuai isi surat yang dilayangkan Gubernur.
Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdi Mastura yang dikonfirmasi langsung Reportika, mengatakan, Perihal A Rahmansyah Ismail terkait pengunduran diri telah bersyarat tidak ada masalah, sesuai proses adminitrasi Tatib ASN.
“Sudah diajukan, tidak ada masalah, seperti yang telah dijelaskan pihak BKD,” Ungkap Gubernur Sulteng yang akrab disapa Bung Cudi.
Ditempat terpisah Rahmansyah Ismail mengaku, sudah melaksanakan semua alur proses cuti, Alhamdulillah telah ditanggapi dan disetujui Pihak BKN. Terang Rahmansyah.
Kembali ke pernyataan, Fitri Sesuai Peraturan Pertimbangan Teknis CLTN Rahmansyah, berlaku 1 Juli 2024. tidak lagi menjabat Pj Bupati Morowali, ia juga menjelaskan selain dari A Rahmansyah masih ada ASN, lainnya yang sama berencana mencalonkan ikut dalam pencalonan pilkada mendatang ada yang masih dalam tahap proses CLTN.
“Selanjutnya ketika para ASN bersyarat, maka syarat kelayakan maju dalam proses pencalonan Balonbup yang akan serentak dilaksanakan di wilayah kabupaten Sulawesi Tengah tidak ada kendala lagi bagi sejumlah ASN yang mengusulkan pengunduran diri. Seperti yang dilakukan oleh A Rahmansyah Ismail,”Pungkas Fitri.
Darman