Asn Kota Bekasi Tidak Netral Mahasiswa Geram

Reportika || Kab Bekasi – Kamis, 26 Oktober 2023. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Gerakan Rakyat & Mahasiswa (GERAM) Kota Bekasi melakukan aksi demonstrasi di depan gedung BKPSDM Bekasi.

Aksi ini dilakukan karena merupakan kegiatan lanjutan daripada aksi sebelumnya. Dimana dalam hal ini dinilai bahwasannya BKPSDM hingga saat ini belum bisa mengambil tindakan tegas. Hal tersebut juga dilakukan karena terdapat indikasi dugaan dimana ada beberapa oknum ASN di Kota Bekasi terlibat dalam kegiatan politik praktis dalam beberapa minggu lalu. Yang dalam hal ini kegiatan tersebut jelas dilarang, karena telah diatur di dalam UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Bung Bahry (Korlap Aksi) mengatakan bahwasannya kegiatan ASN didalam vidio yang telah tersebar luas tersebut dapat mencederai nama baik dari pemeritahan Kota Bekasi. Oleh karenanya ini merupakan aksi lanjutan kami dengan cara memberikan laporan pengaduan dan juga bukti dalam bentuk vidio.

“Gerakan kami hari ini bukanlah gerakan terakhir akan tetapi perlu diingat bahwasannya kita melihat beberapa minggu ke belakang terdapat vidio yang tersebar, dimana didalam vidio tersebut terdapat dugaan bahwasannya ada beberapa ASN Kota Bekasi mendukung atau berpihak dalam salah satu partai politik, oleh karenanya gerakan kami disini bukan gerakan terakhir dan kami akan terus melakukan gerakan-gerakan selanjutnya hingga BKPSDM melakukan tindakan tegas”. Ujarnya.

Diketahui pula bahwa aksi pada hari ini merupakan lanjutan dimana pada minggu lalu perwakilan daripada aliansi GERAM telah memberikan laporan pengaduan kepada Komisi ASN dan Kementrian PAN RB.

Menurut beberapa masa aksi pula dugaan kasus yang telah tersebar tersebut juga tidak sesuai dengan UU No.5 Tahun 2014 Tentang ASN dan juga kegiatan tersebut telah melanggar Perwal No. 34 Tahun 2022 Tentang disiplin ASN.

Dalam orasi nya pula Bung Bahry (Korlap Aksi) menyampaikan beberapa desakan dimana para masa aksi hari ini mendesak untuk BKPSDM mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan kasus yang dimana diduga telah mencederai pemerintah Kota Bekasi.

“Kami disini mendesak agar BKPSDM dan juga Pj. Walikota Bekasi dengan serius menindaklanjuti daripada kasus yang telah diduga dalam hal ini telah mencederai Pemerintah Kota Bekasi. Karena dalam hal ini telah melanggar UU No.5 Tahun 2014 (Tentang Aparatur Sipil Negara)”. Tutupnya.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *