Reportika || Kab Bekasi – Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) sebagai perpanjangan tangan pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, hingga saat ini memang belum banyak kasus kekerasan atau pelecehan seksual di tempat kerja yang tereskalasi hingga lingkup nasional.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) No.88 tahun 2023 Tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Korban Kekerasan Seksual di Tempat Kerja tersebut mendapatkan apresiasi dari anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Obon Tabroni.
Menurutnya, Kepmenaker Nomor 88 tahun 2023 sudah sangat dinantikan, pasalnya tindak pidana kekerasan seksual kerap terjadi pada buruh di lingkungan tempatnya bekerja.
“Saya mengapresiasi Keputusan ini, sudah lama ditunggu. Karena faktanya di lapangan sering terjadi kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap buruh,” jelas Obon, Jumat (2/6/23).
Lebih lanjut, menurut Obon terbitnya Kepmenaker Nomor 88 tahun 2023 tersebut harus diimbangi dengan sosialiasi kepada seluruh pihak terkait, dan bisa diterapkan langsung dalam aturan di perusahaan.
‘Yang harus dilakukan sekarang adalah mensosialisasikan kepada pihak terkait agar paham dan juga aturan yang ada segera dimasukan ke dalam peraturan perusahaan agar lebih mengikat,” imbuhnya.
Dalam aturan tersebut diatur jenis-jenis kekerasan seksual, mekanisme pengaduan, sangsi dan adanya Kelompok Kerja (POKJA) yang menangani langsung persoalan tindak pidana kekerasan seksual.
“Diharapkan dengan adanya aturan tersebut, buruh sebagai korban jadi lebih berani untuk bersuara dan terlindungi. Dan yang paling penting pengawasan jangan sampai ada aturan tapi tidak dilaksanakan,” tutupnya.
Red