Reportika.co.id || Deli Serdang, Sumut – Rakyat Indonesia saat ini sedang menuju pesta demokrasi yang akan diselenggarakan oleh pemerintah pusat Republik Indonesia dan diagendakan terlaksana pada 14 Februari 2024 yang akan datang.
Dalam pesta Demokrasi itu calon kontestan baik Calon Legeslatif (Caleg), Calon Presiden/Wakil Presiden (Capres/Cawapres) dan Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tentunya sedang melakukan Kampanye Pemilu tahun 2024 yang saat ini sedang terlaksana sejak mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Tahapan masa kampanye tersebut dapat dimanfaatkan oleh peserta pemilu untuk menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui bahan atau Alat Peraga Kampanye (APK).
Meski demikian, secara khusus terkait penggunaan bahan kampanye atau APK, ada regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan serta pemasangan APK tersebut. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang untuk ditempelkan atau pemasangan APK diantaranya seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.
Terkait Undang undang tentang Pemilu tahun 2017 pada pasal 71 pemasangan APK yang tidak boleh di pasang di Kantor Pemerintahan terjadi di Deli Serdang Sumatera Utara, tepatnya di depan Kantor Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa.
APK salah satu pasangan Capres dan Cawapres terlihat terpasang didapan Kantor Desa tersebut.
Ketika Kepala Desa (Kades) Wonosari Suparman dikonfirmasi awak media menerangkan dirinya tidak mengetahui saat pemasangan APK yang dimaksud.
“Saya gak tau kapan APK itu dipasang, dan nanti saya akan telpon Panwascam supaya bisa dichek mereka, kalau Pemerintahan Desa gak berani untuk memindahkannya, kan semua ada aturannya”, sebut Suparman yang sudah tiga periode menjabat sebagai Kades Wonosari.
Sementara itu secara terpisah Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Tanjung Morawa Syafruddin saat dikonfirmasi melalui chat Aplikasi What’s app miliknya menyatakan akan berkordinasi dengan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).
” Nanti akan kami kordinasikan dengan PKD kami, untuk chek lapangan”
Dilain tempat Ketua Ikatan Wartawan Online Deli Serdang (Iwondes) Putra Gunawan Sembiring mengkritik kinerja Bawaslu dan jajarannya, karena adanya pembiaran terhadap pelanggaran pada pemasangan salah satu APK Capres/Cawapres.
“Sebagai awak media kita menyoroti tidak bekerjanya Bawaslu Deli Serdang dan Panwascam secara tugas serta fungsinya, karena terlihat secara sengaja membiarkan adanya APK yang sudah salah dalam pemasangannya hingga saat ini masih berdiri tegak di depan Kantor Desa Wonosari”, Rabu 31/01/2024) di Lubuk Pakam.
Menurut Putra Gunawan Sembiring bahwa pada Pasal 71 Undang undang tentang Pemilu sudah jelas dinyatakan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh terkait lokasi pemasangan APK.
“Sudah jelas diatur dan dilarang untuk pemasangan APK semua ada aturan dan regulasinya di dalam Undang undang Pemilu di tempat umum yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum dan jarak pemasangan APK itu harus minimal paling dekat 10 meter dari kantor pemerintahan, apalagi yang terjadi di Desa Wonosari itu malah menutupi tulisan Kantor Pemerintahan Desa itu sendiri”, sebut pria yang memiliki ciri khas rambut gondrongnya.
“Bawaslu harus berani bertindak tegas kalau ada para kontestan itu melanggar aturan perundang undangan Pemilu, termasuk pemasangan APK yang sudah dilarang sesuai Undang undang dan pasal yang ada, kalau negara kita ingin melakukan pesta demokrasi yang jujur dan adil, Bawaslu jangan bekerja seperti membelah bambu sebelah ditarik keatas yang sebelah dipijak”, tegas Putra Gunawan.
Sebelumnya awak media sudah melakukan konfirmasi kepada Ketua Bawaslu Febryandi Ginting namun hingga berita ini diturunkan belum membalas chat pesan WhatsApp yang dilayangkan padanya.
Ramadhan