Antisipasi Kebakaran Hutan Polsek Palas Gencar Lakukan Himbauan

Reportika.co.id || Palas, Lampung Selatan – Mengantisipasi kebakaran pada musim kemarau jajaran polsek palas lakukan sosialisasi ke setiap desa di wilayah hukum polsek Palas, Jum’at, (06/10/2023).

Kegiatan tersebut dilakukan Kanit Bimas Aipda Hasudungan PS, kepada masyarakat Desa Kalirejo Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, di lahan perkebunan jagung yang baru di panen.

Menurut Hasudungan, dimusim kemarau seperti saat ini, sangat mudah sekali terjadinya kebakaran lahan, baik dengan sengaja maupun tidak disengaja kita lihat dedaunan yang kering mudah terbakar. Bila tidak di berikan himbauan dan sosialisasi larangan kepada masyarakat untuk melakukan Pembakaran disaat pembersihan lahan yang akan berakibat fatal.

“Kami akan selalu memberikan himbauan dan peringatan kepada warga yang berada di lahan maupun kebun untuk berhati-hati bila membuka ladang, jangan membakar sembarangan,” ucap dia

Selain itu, Kanit Bimas Polsek Palas, menyampaikan untuk pencegahan terjadinya Karhutla di laksanakan sejak dini, sehingga masyarakat benar-benar paham dampak yang di akibatkan oleh karhutla,

Sementara itu, Kapolsek Palas AKP Andy Yunara, dirinya selalu mengintruksikan anggotanya untuk selalu mendeteksi secara dini apapun kejadian yang berada di wilayah hukum polsek palas, apalagi dengan kondisi seperti saat ini, kemarau melanda.

“Saya selalu perintahkan anggota saya untuk langsung turun ke lapangan memberikan edukasi sehingga masyarakat benar-benar paham dampak yang di akibatkan oleh asap karhutla,” Kata Andy

Selain itu juga menurut Kapolsek,
Membakar hutan dan lahan secara sengaja ada sanksi hukum seperti yang dimaksud dalam pasal 78 ayat 3 UU nomor 41 tahun 1999, tentang kehutanan yang mengatakan bahwa barangsiapa yang dengan sengaja, melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5 miliar.

Made.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *