Anggota PPS Terjerat Hukum, KPU dan Polres Polman Gelar Audiensi

Reportika.co.id || Polman, Sulbar – bertempat di Aula Kantor KPU Kab. Polman Jln. KH. Wahid Hasyim Kelurahan Pekkabata Kecamatan Polewali Kabupaten Polman, telah berlangsung giat Audiens antara KPU Kabupaten Polman dan Polres Polman terkait dengan adanya 2 (Dua) orang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terlibat kasus tindak pidana yang saat ini di proses hukum oleh Polres Polman (26/05/2023)

Kegiatan tersebut dihadiri
Kapolres Polman AKBP AGUNG BUDI LEKSONO, SH., S.I.K., M.Pd,Ketua KPU Kab. Polman RUDIANTO, S.Kep,Kasat Intelkam Polres Polman IPTU DEDE ISKANDAR DINATA, S.T.K., S.I.K.
Kasat Narkoba Polres Polman IPTU AGUNG SETYO NEGORO, S.T.K., S.I.K,Kasat Reskrim Polres Polman IPTU I GUSTI BAGUS KRISNA WARDANA, S.Tr.K., S.I.K,Kanit I Sat. Intelkam Polres Polman IPDA IWAN RUSMANA,Kanit Turjawali Sat. Samapta Polres Polman AIPDA LAKISE,Komisioner KPU Kab. Polman Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan Sdm MUNAWIR ARIFIN, S.I.P., M.I.P,Komisioner KPU Kab. Polman Divisi Hukum dan Pengawasan ANDI RANNU, S.Si., M.Si,Komisioner KPU Kab. Polman Divisi Teknis Penyelenggaraan NURJANNAH WARIS, Amd, Para Kasubbag KPU Kabupaten Polman dan staf KPU Kabupaten Polman.

Dalam kegiatan tersebut dapat dilaporkan
Kapolres Polman AKBP AGUNG BUDI LEKSONO, SH., S.I.K., M.Pd, mengatakan Selaku kapolres Polman bersama pejabat Polres Polman hadir di Kantor KPU Kab. Polman untuk memberikan klarfikasi terhadap proses hukum yang dilakukan oleh Polres Polman terhadap 2 (Dua) orang anggota PPS yang terlibat kasus pidana.

Bahwa anggota PPS Rappang Barat yang terlibat penyalahgunaan Narkotika dimana berdasarkan hasil pemeriksaan assesment hasilnya adalah untuk dilakukan rehabilitasi kepada yang bersangkutan, sedangkan untuk anggota PPS Puppuring yang terlibat kasus tindak pidana pencabulan anak dibawa umur dimana kasusnya telah diproses lanjut oleh Sat. Reskrim Polres Polman.

Tujuan kami datang ke Kantor KPU Kab. Polman agar rekan – rekan anggota KPU Kab. Polman bisa mengetahui persis seperti apa proses hukum yang dilakukan oleh Polres Polman terhadap kedua anggota PPS tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Polman RUDIANTO, S.Kep., mengatakan Kami sampaikan terima kasih banyak atas kunjungan Kapolres Polman beserta jajarannya dalam rangka menjawab surat kami terkait dengan 2 (Dua) anggota PPS yang terlibat pelanggaran hukum.

Kami memutuskan untuk meminta status hukum kedua anggota PPS tersebut, dikarenakan KPU Kab. Polman yang melakukan pengawasan badan adhoc dalam hal ini anggota PPK dan PPPS sehingga apabila terdapat anggota badan adhoc yang bermasalah maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan,

Setelah kami mendapat stutus hukum terhadap kedua anggota PPS tersebut maka kami akan menindaklanjuti dengan melakukan rapat pleno ditingkat Kabupaten,

Dengan adanya kejadian tersebut kami juga telah melakukan rapat koordinasi agar anggota PPK dan PPS agar tetap menjaga profesional dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu,

Kedepannya KPU Kabupaten Polman akan membuat MoU dengan Polres Polman bgtupun dengan Kejaksaan terkait dengan kerjasama menghadapi pemilu tahun 2024 di wilayah Kabupaten Polman,

Untuk tahapan Pemilu yang sedang berlangsung saat ini yakni verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Polman yang dimulai sejak tanggal 15 Mei 2023 dan akan berlangsung sampai tanggal 23 Juni 2023 melalui aplikasi SILON, adapun ketika ada keraguan atas domuken bacaleg maka akan dilakukan secara faktual,

Bahwa jumlah bakal calon anggota DPRD Kab. Polman untuk keseluruhan berjumlah 551 (Lima ratus lima belas) orang dari 15 (Lima belas) Partai Politik yang mendaftar di Kantor KPU Kabupaten Polman,

Harapan kami pelaksanaan penyelenggaraan pemilu tahun 2024 di wilayah Kab. Polman bisa terulang berjalan sukses seperti pada pemilu tahun 2019 yang lalu dan jumlah partipasi pemilu dapat meningkat dari pemilu sebelumnya,” tutup Ketua KPU Polewali mandar

Humas/Andira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *