Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Tugas dan Fungsi Inspektorat Kabupaten adalah :
1.Pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan kegiatan administrasi umum dan keuangan di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan;
2.Pengawasan dan pemeriksaan kinerja pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kelembagaan di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
3.Pelaporan hasil pengawasan dan pemeriksaan, serta pemberian usulan tindak lanjut temuan pengawasan dan pemeriksaan;
4.Pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut temuan pengawasan dan pemeriksaan, pengembangan dan penyempurnaan sistem pengawasan.
Pemerintah desa yang bersih dari praktek-praktek penyimpangan terutama tindakan penyalahgunaan Dana Desa. Sebagaimana yang terdapat dalam PP No.79 Tahun (2005), tentang pedoman pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan pemerintah daerah, yang menyebutkan bahwa salah-satu dari tugas inspektorat adalah melakukan Pengusutan atas kebenaran laporan mengenai adanya indikasi terjadinya penyimpangan, korupsi, kolusi dan nepotisme, dengan cara melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap seluruh program kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing Pemerintah Desa sehingga track record Dana Desa selama kegiatan berlangsung dapat diketahui untuk apa saja Dana Desa tersebut digunakan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pada hari ini selasa, 4 Februari 2025 beberapa Warga Masyarakat yang dipanggil ke kantor Desa Sumbersari melalui Undangan Resmi Berkop Surat INSPEKTORAT DAERAH Kabupaten Bekasi Nomor : HM.04.01/08/IRDA/V/2025 tertanggal 03 Februari 2025 yang ditujukan oleh salah satu Masyarkat Desa (Bapak. M) Sumbersari dengan maksud tujuan
Sehubungan dengan Surat Perintah Inspektur Daerah Kabupaten Bekasi No.700.1.1/13/IRDA/I-2025 tanggal 23 Januari 2025 untuk melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan tertentu atas penerusan informasi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2019-2023.
Undangan Tersebut diatas sudah melakukan Pelanggaran HAM dan Melanggar Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), karena Warga Masyarakat yang melaporkan terkait diatas telah di mintai keterangan sebagai syarat atas Kesepakan Bersama antara APIP,Kejaksaan dan Kepolisian. Dalam bentuk BAPK (Berita Acara Pemeriksaan Keterangan) di Irban 2 Inspektorat Kabupaten Bekasi. Dengan undangan BAPK Sdr. Sopandi dan Sdr. Nendi (Pelapor). Dan dinyatakan telah selesai.
Inspektorat adalah Institusi pemerintah dibentuk sebagai Lembaga pengawasan internal pemerintah yang secara khusus melaksanakan fungsi pengawasan dan dibentuk dan secara intern merupakan bagian dari sistem pemerintahan dan bertujuan pengawasan untuk meningkatkan pendayagunaan Aparatur Negara dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan menuju terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government), *BUKAN SEBAGAI PENYIDIK* karena Pada dasarnya yang berwenang melakukan penyidikan adalah penyidik sebagaimana disebut dalam *Pasal 1 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)*
“Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.”
Jika Terkait undangan ini dilakukan di Kantor inspektorat mungkin kami AMPUH INDONESIA memaklumi, dan ini undangan disampaikan secara lisan melalui mulut ke mulut dari pamong desa yang notabene undangan tertulis baru diterima pada hari ini/saat ini juga. Kami sebagai Civil Society mengingatkan kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi agar hati-hati dan mohon para anggotanya yang di IRBAN 2 untuk bekerja secara professional dan jangan sampai kami melakukan Upaya Hukum lainnya terkait kegiatan yang sedianya hari ini di Kantor Desa Sumbersari diluar TUPOKSI nya,”terangnya.
“Kami AMPUH INDONESIA mewakili warga Masyarakat Desa Sumbersari Mengecam keras kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang coba-coba memainkan atau membuat Laporan Pengaduan Masyarakat (LAPDUMAS) kami di menghalang-halangi oleh Oknum Inspektorat. Jika dalam 3 x 24 Jam atas Pelimpahan Laporan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tidak dikembalikan atau diberikan rekomendasi atas hasil BAPK oleh inspektorat Kabupaten Bekasi yaitu IRBAN 2 maka kami akan melanjutkan Laporan terkait kinerja Inspektorat Kabupaten Bekasi ke Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Menteri Dalam Negeri di Jakarta, dengan dasar Menghalang-halangi atas Laporan Masyarakat yang bertujuan untuk menjaga kerugian Negara,”tegas Joni Sudarso,S.H.,M.H (Direktur AMPUH INDONESIA)
Rilis : AMPUH INDONESIA