Reportika.co.id || Banyuwangi, Jatim – Meskipun dibawah kendali para pejabat, pengusaha dan kelompok yang sama Golden Share Gunung Tumpang untuk Kabupaten Banyuwangi, sepertinya telah carut marut , informasi transaksi gelap penjualan dan pengalihan Saham dan Deviden hasil Golden Share seakan menjadi panggung korupsi yang nyaris tidak bisa dibendung.
“Rekam jejak Golden Share Kabupaten Banyuwangi berupa Saham – Deviden Hasil Pertambangan Gunung Tumpang Pitu yang di kelola PT Bumi Suksesindo, PT Merdeka Serasi Jaya (PT MSJ) beralih menjadi PT Merdeka Cooper Gold (PT MDKA), merupakan ironi dari peristiwa sejarah masuknya pertambangan di Banyuwangi Selatan, yang sudah pasti tidak bisa dihapus, digantikan, bahkan dengan 100 lembar Penghargaan dari Pusat untuk Kabupaten Banyuwangi,” ujar Kordinator Aliansi NGO Banyuwangi Beradab (Aliansi NGO BB) Muh Iman Ghozali.
“Bagi pecundang yang terbiasa dan mau 86 silahkan, tapi bagi kami soal Golden Share Saham dan Deviden di PT BSI dan PT MDKA, tidak ada 86, sebab itu hak masyarakat Banyuwangi, bukan untuk dikuasai sekolompok orang jahat dan jahil, jadi akan tetap kita buru meskipun mereka sudah pensiun,” tegasnya.
Karena itu, Kordinator Aliansi NGO BB berharap Bupati Banyuwangi, mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas dan DPRD Banyuwangi bertanggungjawab untuk memulihkan Golden Share Kabupaten Banyuwangi.
“Saham harus dikembalikan Non Delusi dan Deviden Kabupaten Banyuwangi di PT BSI dan PT MDKA dihitung dengan jelas untuk bisa diketahui, dirasakan masyarakat,” tandasnya.
Lebih lanjut ia menjabarkan, kalau mereka menjawab tidak mungkin memulihkan Golden Share, maka lebih tidak mungkin menghilangkan Golden Share, terlebih dengan keberadaan PT Bumi Suksesindo yang saat ini masih aktif mengeruk Gunung Tumpang Pitu.
“Dimana Bumi Dipijak Disitu Langit Dijunjung,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Kordinator Aliansi NGO BB yang juga Ketua Umum Kasepuhan Luhur Kedaton telah mengirimkan 3 kali surat klarifikasi yang di tujukan ke PT BSI, PT MDKA, Mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas dan DPRD Banyuwangi.
Akan tetapi sampai saat ini, ketiga surat klarifikasi tersebut belum ada tanggapan dan penjelasan secara tertulis maupun secara lisan.
Adupun ketiga surat klarifikasi tersebut adalah:
1. Nomor : 17/SP/KSP-LHK/BWI/VIII/2023 Tanggal 17 Agustus 2023.
Perihal: Permohonan Salinan (Copy) Naskah / Akta Perjanjian Hibah Saham Tahun 2013 dan 2014, Serta Permohonan Penjelasan Perhitungan Saham dan Deviden Pemkab Banyuwangi di PT MDKA dan PT BSI.
2. Nomor : 18/SP/KSP-LHK/BWI/IX/2023 Tanggal 06 September 2023.
Prihal : Permohonan Salinan (Copy) Naskah / Akta Perjanjian Hibah Saham Tahun 2013 dan 2014, Serta Permohonan Penjelasan sekaligus Klarifikasi Perhitungan dan Jumlah Saham dan Deviden Pemkab Banyuwangi di PT MDKA dan PT BSI.
3. Nomor 10/SP/KSP-LHK/BW1/X/2023 Tanggal 16 Oktober 2023.
Perihal: Permohonan Klarifikasi Golden Share Saham – Deviden dan Salinan Dokumen Akta Perjanjian Hibah Saham Tahun 2012 s/d 2014.
Hendrik