Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Rohman sebagai orang tua, dirinya membawa anaknya Farel Alkhezo (8 tahun) yang mengidap penyakit usus buntu yang sudah membengkak dan membawa ke RS TARUMAJAYA HOSPITAL.Tepatnya di jalan Raya Tarumajaya No 1B Rt 05 RW 01 Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi’Sabtu (02/03/2024).
Sesampainya di rumah sakit, dirinya (Rohman_red) dan keluarga kecewa, Pasalnya seakan-akan diabaikan pihak rumah sakit, dan dirinya harus menunggu berjam-jam hingga tak kunjung mendapatkan pelayanan atau penanganan untuk anaknya yang sedang keadaan darurat.
Degan perasaan was-was Rohman selaku orang tua pasien akhirnya langsung menggendong anaknya dari ruang tunggu dan menuju ke mobil yang disewanya langsung membawa anaknya ke RSUD Cabang Bungin.
“Sebelumnya sudah dibawa ke klinik terdekat, menurut keterangan Dokter klinik anaknya harus segera ditangani hari ini sebab kondisi pasien sudah darurat,” ucapnya
“Jadi saya bawa ke sini RS Tarumajaya, disini saya sudah nunggu lama hingga berjam-jam belum adanya penanganan, dengan alasan penuh terus, sementara Farel kondisi menangis terus merasa kesakitan diperutnya,” ungkap Rohman.
Kepada media, pihak keluarga pasien merasa sangat kecewa dan kecam pelayanan RS TARUMAJAYA HOSPITAL Bekasi, dianggap lalai dengan membiarkan pasien menunggu berjam – jam dalam keadaan darurat diruang tunggu.
Pihak RS Tarumajaya saat dimintai rekomendasi atau rujukan untuk memindahkan pasien ke Rumah Sakit lain dengan alasan penuh mereka bagian pendaftaran UGD tidak, mau memberikan keterangan.
Dalam hal tersebut diduga ada penyimpangan dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Undang- Undang Nomor 29 Tahun 2004 Praktik Kedokteran serta Undang-Undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan
Hal tersebut terlihat dari kualitas pelayanan di Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit yang tidak berjalan secara prima.
UGD Rumah Sakit seyogyanya bagian terdepan atau ujung tombak untuk memberikan pelayanan kesehatan untuk menjadikan contoh terhadap kualitas pelayanan Rumah Sakit.
Bukan malah sebaliknya memberikan pelayanan yang buruk mengabaikan atau membiarkan pasien dalam keadaan darurat seakan tidak perduli akan keselamatan nyawa pasien, padahal jelas pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Mengamanahkan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta untuk mengutamakan penyelamatan nyawa pasien, Serta mencegah kecacatan dan mengesampingkan uang muka pada saat memberikan pertolongan pasien dalam keadaan darurat.
(Sule).