Aktivis Langkat Kritisi Penggunaan Beras Bulog untuk Kampanye Politik

Reportika.co.id || Langkat, Sumut – Momentum pesta demokarasi Pemilihan Kepala Daerah 2024 semakin dekat. Semua paslon kepala daerah semakin memanaskan mesin politiknya untuk memastikan pilihan masyarakat jatuh kepada pasangannya. Minggu, (10/11/2024)

 

Semua startegi kampanye dikaji untuk memastikan bahwa kampanye yang dilakukan efektif dan tepat sasaran.

 

Disamping itu Komisi Pemilihan Umum RI telah mengeluarkan aturan main terhadap pelaksanaan kampanye. Sehingga setiap paslon menjadikan aturan ini sebagai rambu-rambu dalam setiap kampanye yang dilakukan.

 

Salah satu kampanye yang sering dilakukan paslon adalah dengan membuka bazar atau pasar murah sembako. Strategi ini dinilai sangat strategis dan tepat sasaran terkhusus bagi kaum emak-emak.

 

Biasanya Tim Kampanye membeli sembako di grosir-grosir dan menjualnya lagi dengan harga yang murah kepada masyarakat.

 

Namun sangat disayangkan dalam kontestasi Pilkada Langkat 2024. Penggunaan sembako subsidi dimanfaatkan untuk kampanye paslon.

Salah satunya yang dilakukan oleh Tim kampanye pasangan H. Iskandar Sugito-Adlitama sembiring.

 

Tampak dalam satu kegiatan pasar murah, beras SPHP yang notabenenya merupakan beras dikeluarkan oleh perum Bulog dijadikan sebagai salah-satu semboko yang dipasarkan.

 

Dikutip dari laman berita online CBNC Indonesia Arief Prasetyo Adi yang saat itu menjabat sebagai kepala Bapenas, menyampaikan bahwa program Beras SPHP bebas dari atribut politik.

 

Dikutip dari laman berita online yang sama, Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi menegaskan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tidak memiliki atribut politik apapun. Dia menuturkan beras SPHP yang diproduksi Perum Bulog telah tersedia secara umum. Dengan demikian, masyarakat bisa membelinya.

 

Menyikapi hal tersebut, Iqbal Rangkuti (Salah satu aktivis Langkat), menyayangkan sikap yang dilakukan oleh paslon 02 tersebut.

 

“Sangat disayangkan, padahal citra pasangan 02 sudah cukup baik hari ini. Namun pemanfaatan sembako subsidi yang notabenenya diambil dari APBN dan digunakan untuk barang kampanye itu tidak tepat. Itu sama saja memanfaatkan uang rakyat untuk kepentingan politik semata. Padahal aturan main kampanye sudah diatur dalam PKPU No. 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum,” Papar Iqbal.

 

Iqbal juga menambahkan, semoga hal-hal seperti ini bisa menjadi perhatian Bawaslu Langkat.

 

“Saya berharap, agar kiranya Bawaslu bisa menindaklanjuti hal ini. Karena saya yakin Bawaslu Langkat hari pastinya bekerja dengan profesional. Dan hal yang dilakukan oleh paslon 02 ini jelas-jelas melanggar aturan,” Jelasnya.

 

Rania

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *