Reportika.co.id || Jakarta – Kasus Dugaan Gratifikasi Gibran dan Kaesang
Sudah 8 bulan sejak Ubedilah Badrun masukan laporan ke KPK dan KPK sendiri sudah memeriksa dosen lUNJ tersebut soal dugaan Gratifikasi Gibran dan Kaesang sebesar Rp. 92 Miliar. Jumat (26/08/2022).
Korlap Ita pakpahan mengatakan saat aksinya di depan gedung KPK, Tidak ada progres apa pun dari KPK setelah terima laporan Ubedilah. Dan publik menunggu apa yang di lakukan oleh KPK setelah terima laporan dari Ubedilah. Publik dibikin bingung atas sikap KPK yang tidak jelas ini.
Tanggal 5 Agustus KOPPI, KONSOLIDASI PEREMPUAN PEJUANG INDONESIA mendatangi KPK dengan sejumlah tuntutan dan mendesak KPK segera mengusut tuntas Dugaan Gratifikasi Gibran Kaesang dan mengusut sejumlah pejabat yang di tengarai terlibat dalam bisnis PCR. Nama Luhut Binsar Panjaitan.
Menko investasi dan kemaritiman dan Erick Tohir Menneg BUMN di sebut – sebut dalam bisnis PCR ini. Tapi, laporan Ubedilah Badrun dan Laporan sejumlah masyarakat soal pejabat yang terlibat bisnis PCR. KPK tidak bergeming mengusut laporan tersebut.
KPK malah ingin menghentikan laporan Ubedilah Badrun, padahal Gibran dan Kaesang belum di panggil dan di periksa. Demikian juga KPK belum panggil Luhut dan Erick atas laporan dugaan keterlibatan Bisnis PCR.
“Sikap KPK menangani Kasus Dugaan Gratifikasi Gibran Kaesang dan Dugaan keterlibatan Luhut dan Erick dalam bisnis PCR ini malah KPK dapat dianggap melindungi Anak Presiden dan Pejabat Tinggi. Sikap KPK demikian itu membuat ragu publik atas komitmen dan konsekuensi dalam pemberantasan Korupsi,” tegasnya.
Sikap KPK yang tidak menyentuh Gibran dan Kaesang, Luhut dan Erick ini menimbulkan kecurigaan publik.
Ada apa dengan KPK ? Sikap KPK ini dianggap diskriminatif dan pandang bulu. Sesungguhnya sikap KPK ini dianggap kontroversial dengan semangat KPK memberantas KKN.
“Untuk itulah Maka hari ini KOPPI mendatangi KPK untuk yang kedua kali nya di mana sebelum nya KOPPI juga telah melayangkan SURAT TERBUKA yang di rilis sejumlah media soal Dugaan gratifikasi Gibran dan Kaesang dan Bisnis PCR yang di duga melibatkan sejumlah pejabat tinggi tersebut segera di usut tuntas dan menangkap pelaku nya,” ungkapnya
Jika KPK memang mau memberantas KKN sebagai mana Amanat Reformasi saat KPK mula pertama di dirikan. KOPPI berpandangan bahwa jika KPK bersikap diskriminatif dalam pemberantasan KKN.
“KOPPI anggap KPK di pimpin Firli Bahuri Gagal dan sepatut nya mengundurkan diri. Tinggal pilih Usut KKN Istana: Gibran dan Kaesang juga Luhut dan Erick dalam bisnis PCR atau Firli Bahuri – MUNDUR,”tutupnya.
(Sule)