Reportika.co.id || Kalianda Lampung Selatan – Seorang buruh bernama S (25) diamankan Polsek Kalianda lantaran nekat mencuri handphone karena kesal diberhentikan dari tempat kerja,di mess PT Bumi Lampung Persada di Desa Canti, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan.
Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi mengatakan, aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan Syopiansyah terjadi hari Kamis (19/9/2024), sekitar pukul 03.00 WIB.
“TKP di mess PT Bumi Lampung Persada di Desa Canti, Kecamatan Rajabasa,” ujar Kapolsek, saat dikonfirmasi, Kamis (10/10).
Sulyadi menceritakan, waktu itu, seseorang tak dikenal berhasil masuk kedalam mess PT Bumi Lampung Persada lalu mengambil barang berharga milik salah seorang karyawan Wawan (34).
“Pelaku berhasil membawa 1 handphone merek Infinix warna hitam, 2 tas berisikan baju, dompet berisikan STNK motor Honda Beat, 1 kartu ATM Bank BRI, 1 kartu BPJS, 1 Sim A dan Sim C, serta uang tunai sebesar Rp1 juta,” sambung Kapolsek.
Setelah menyadari telah menjadi korban curat, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kalianda agar ditindaklanjuti oleh kepolisian.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta,” cetus Kapolsek.
Paska menerima laporan korban, polisi menggelar penyelidikan untuk memburu pelaku. Akhirnya, polisi mengendus keberadaan terduga pelaku.
Tepatnya, hari Rabu (9/10/20024) kemarin, sekira jam 13.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama dengan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan melakukan Penangkapan terhadap pelaku S.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Desa Canti, Kecamatan Rajabasa,” urai Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan pernah bekerja di PT Bumi Lampung Persada lalu diberhentikan oleh perusahaan.
“Motif tersangka melakukan curat karena kecewa diberhentikan dari perusahaan dan ditolak saat meminta uang kepada mandor,” tegas Kapolsek.
Saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti kejahatan yakni 1 unit handphone merek Infinix warna hitam milik korban.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana,”pungkas Kapolsek.
Made.