Akibat Kelalaian Kepala KUA Ciasem, Pasangan Mempelai Dirugikan

Reportika.co.id || Subang, Jabar – Awal Februari 2020, Kedua Mempelai Dona dan Rena Dinikahkan Saepudin, yang juga menjabat sebagai Kepala KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Ciasem.

Di Kantor KUA Ciasem, tersebut kedua mempelai membayar biaya nikah sebesar Rp.1400.000,- (Satu juta Empat Ratus Ribu Rupiah) Yang Dibayar Dona Lewat Ating, seorang Amil Dusun Babakan Desa Ciasem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang Jawa Barat.

Namun Nasib, Untung Tak Dapat Diraih Malang Tak Dapat Ditolak, Akta Nikah Dona dan Rena hingga tahun 2023 ini tidak kunjung diterbitkan KUA Kecamatan Ciasem, dan Diduga dengan Adanya Peluang (Tidak Ada dan Tidak Diterbitkannya Akta Nikah Mereka) Rena Warga Dusun Krajan Desa Ciasem Tengah ini dapat Menikah kembali dengan Aldi Warga Dusun Babakan Desa Ciasem Baru Kecamatan Ciasem.

Ketika Saepudin Mantan Kepala KUA Kecamatan Ciasem ini Ditemui Reportika kediamannya, dirinya membenarkan telah menikahkan Dona dan Rena di Jam Kerja dan Di Kantor KUA Kecamatan Ciasem serta pelaksanaan Pernikahannya atas dasar Kebijaksanaan, karena pada waktu itu untuk Persyaratan Pernikahan mereka masih kurang, yakni KTP Dona tidak ada (belum jadi).

“Iya betul, keduanya sempat saya nikahkan, waktu itu. Dan saat itu memang ada persyaratan yang kurang dari kedua mempelai, yakni KTP mempelai pria belum jadi,” jelas Saepudin.

Ketika Amil Ating ditemui Reportika dirumahnya membenarkan telah mendaftarkan Dona dan Rena Untuk Menikah Di Kantor KUA Kecamatan Ciasem dengan menerima Uang Biaya Pernikahan dari Dona sejumlah Rp 1400.000,- (Satu juta Empat Ratus Ribu Rp).

“Iya, memang saat itu saya terima Rp. 1.400.000,” katanya.

Sementara Tokoh Masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa berdasarkan PP No.48/2014 Untuk Pernikahan di Jam Kerja Kantor KUA itu GRATIS, jadi hal tersebut Dapat Diduga Pungutan Liar (Pungli) serta jika memenuhi unsur pidana atau Minimal Berdasarkan Bukti-bukti Petunjuk dan Saksi Yang Ada hal inipun dapat Diduga Perbuatan Tindak Pidana Penggelapan.

“Menurut saya jelas, ini merupakan unsur pidana, karena ketika aturan sudah menetapkan biaya nikah, kalah lebih dari itu berarti pungli, dan untuk Akta yang tak kunjung dikeluarkan, laporkan saja ke pihak berwajib, karena unsurnya jelas,” pungkasnya.

Dan ketika Dikonfirmasi Dona Warga Dusun Juru tilu Desa Sukamandijaya Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang itu mengatakan atas insiden tersebut, dirinya merasa dirugikan.

“Kami Merasa Dirugikan baik moril (Harga Diri) dan materil (Uang RP. 1400.000. + Biaya Acara Pernikahan dll) Adapun akan Lapor Polisi atau tidaknya kami pikir-pikir dulu,” papar Dona.


Iman hermanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *