Akibat Cemburu, Seorang Wanita di Bekasi Nyaris Potong Kemaluan Pasangannya

Reportika || Kab Bekasi – Seorang pria di Kampung Pasir Limus, RT. 006 RW. 006, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi menjadi korban penganiayaan oleh pasangan tanpa nikahnya saat sedang tertidur pulas.

Menurut Darsum ketua RT setempat peristiwa tersebut berawal saat korban berinisial E (46) tengah tertidur di rumah kontrakannya, Ia kaget lantaran pasangan tanpa nikahnya berinisial YN (42) sudah berada dihadapannya dengan pisau dapur ditangan.

“Korban terbangun, disitu si perempuan itu sudah ada didepan dia (korban) sambil bawa pisau dapur,” jelas Darsum, Sabtu (10/9/2022).

Diduga korban berniat memotong kemaluan korban, namun korban yang terbangun dan sempat melawan sehingga korban mengalami luka di kemaluan, serta paha dan kaki kiri.

“Korban sempat mengejar pelaku, dan saya dengar istrinya langsung menyerahkan diri ke kantor polisi ” ujarnya.

Korban yang berprofesi sebagai seorang guru sekolah dasar itu dalam kondisi terluka, langsung meminta bantuan kepada warga dan segera dilarikan ke rumah sakit Medirosa, Tegal Gede, Cikarang Selatan.

Kapolsek Cikarang Kompol Mustakim membenarkan peristiwa tersebut, Ia menyebut pelaku dan korban merupakan pasangan tanpa nikah yang sudah hidup bersama selama 7 tahun, oleh E pelaku hanya dijanjikan akan dinikahi, namun tak kunjung ditepati.

Pelaku YN kesal, lantaran korban menjalin hubungan dengan wanita lain. Kata Mustakim, pelaku mengetahui hal tersebut usai memeriksa handphone korban.

“Pelaku dan korban mengaku sudah hidup bersama selama tujuh tahun, dan dijanjikan untuk dinikahi namun hingga terjadinya peristiwa tersebut tidak juga dinikahi, namun pelaku melihat handphon korban, mengetahui ada hubungan dengan wanita lain, sehingga pelaku gelap mata,” kata Mustakim.

“Barang bukti sebilah pisau kecil, dan gunting, berikut pelaku sudah diamankan di Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara guna dimintai keterangan lebih lanjut,” tegasnya.

Akibat perbuatannya pelaku terancam terjerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *