Reportika.co.id || Cianjur, jabar – Perbuatan biadab dilakukan oleh Peri Maulana (29) yang diduga tekah tega menghabisi nyawa Ayu Lestari (25) yang diketahui adalah kekasihnya sendiri, bahkan Peri juga diketahui berusaha menutupi perbuatannya dengan membuat korban seolah- olah telah melakukan bunuh diri. Pembunuhan itu sendiri diduga dipicu akibat cemburu buta.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan kepada awak media, dari hasil pemeriksaan, diketahui korban dan pelaku yang sudah beberapa tahun menjalin hubungan asmara terlibat cekcok.
Cekcok itu dipicu pelaku yang mendapati pesan dari pria lain di handphone korban. Pelaku pun menuduh korban telah berselingkuh.
“Motifnya, tersangka menjalin hubungan dengan korban sebagai kekasih, kemudian saat kejadian korban kedapatan oleh pelaku ada isi chatnya ditemukan kepada lelaki lain. Dituduhkan bahwa lelaki itu selingkuhan korban,” ungkapnya Kamis 26/10/2023.
Lantaran emosi, pelaku langsung menganiaya korban hingga meninggal dunia. “Korban dianiaya hingga meninggal,” ujarnya.
Untuk menutupi jejak dari perbuatannya yang sudah menghabisi korban, pelaku kemudian menggantung korban dan membuatnya seorang meninggal akibat bunuh diri.
“Korban digantung sejak Senin malam, dan ketahuan pada Selasa pagi,” jelasnya.
Kasatreskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto, mengatakan saat ditemukan, terdapat banyak kejanggalan pada tubuh korban sehingga diduga korban bukan bunuh diri tetapi dibunuh.
“Ada kejanggalan dalam kematian korban, mulai dari kaki yang menyentuh tanah hingga terdapat luka memar di beberapa bagian tubuh. Yang makin menguatkan kami jika korban ini dibunuh ialah darah di bagian mulut. Makanya kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap dia.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap jika ibu muda beranak satu itu memang dibunuh. Kepolisian pun menangkap Peri Maulana, pria yang diketahui merupakan kekasih korban.
“Dari hasil penyelidikan, mengarah pada Peri. Dan setelah dimintai keterangan, pelaku akhirnya mengakui semua perbuatannya. Kami berhasil amankan pelaku di rumahnya pada Rabu pagi atau kurang dari 24 jam setelah kejadian,” pungkasnya.
Tono menambahkan, akibat dari perbuatannya pelaku pembunuhan dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diketahui Ayu Lestari (25), ditemukan tewas tergantung di rumah kontrakannya di Kampung Lembur Sawah Desa Sukasirna, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Selasa 24/10/2023.
Rinto Wahyudi