Reportika.co.id || Bekasi – Team Jatanras Polres Metro Bekasi bersama unit reskrim polsek Cikarang Barat berhasil mengamankan FR 22 tahun pelaku tindakan pembunuhan terhadap salah satu anggota ormas di Ruko Bekasi Fajar Kawasan MM2100 Desa. Gandasari Cikarang Barat Kabupaten Bekasi. Minggu tanggal 08 Januari 2023, jam 02.00 WIB
Kombes Gidion Arif Setiawan menyampaikan kejadian bermula dari bersenggolan saat sedang berada di sebuah club malam kartika lantai 3 karena emosi sesaat berlanjut ke aksi pembacokan.
“Ini bukan konflik antar ormas, korban saat di identifikasi merupakan keamanan yang bekerja di lokasi, dan ini murni terjadinya akibat kesalahpahaman yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam,” terang Kombes Gidion di Mapolres Metro Bekasi, Senin (9/1/2023) siang.
Sementara itu Kasat Reskrim Gogo menyampaikan kronologis kejadian bermula dari bersenggolan kemudian tersangka dipukuli oleh korban dan teman temanya.
“(FR) pelaku berada di Lantai 3 Kartika Club pelaku di pukuli serta di keroyok oleh (RS) korban dan teman-temannya. Kemudian ketika pelaku berada di tempat kejadian saat pelaku istirahat untuk menghilangkan rasa sakit korban menghampiri pelaku dan memukul korban sebanyak 3 kali, sehingga pelaku emosi dan mengambil Celurit dari dalam jok Sepeda motor miliknya, kemudian langsung membacok korban sebanyak tiga kali,” kata kasat reskrim.
Lanjutnya berdasarkan keterangan saksi kunci dan keluarga usai kejadian pelaku FR mencoba melarikan diri namun berhasil di amankan di wilayah Semarang.
“Sat Reskrim Polrestro Bekasi dan tim opsnal Polsek Cikarang Barat beserta keluarga terduga pelaku yang di pimpin Kasat Reskrim Polrestro Bekasi mengamankan terduga pelaku berinisial FR berusia 22 tahun di wilayah Kabupaten Semarang, tepatnya di Rest Area tol Km 379, yang mana pelaku hendak pulang kampung,” Katanya
Dari hasil penangkapan dan pengolahan TKP barang bukti yang berhasil di amankan yaitu 1 (satu) buah bilah celurit dan 1 (satu) potong kemeja kotak – kotak warna Biru list coklat dan merah lengan panjang.
“Untuk tersangka akan dikenakan pasal dan ancaman hukuman Tindak pidana melakukan Pembunuhan dan atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 dan atau 351 KUHP diancam pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 20 Tahun”, pungkasnya
NHS