Akhirnya Siltap Perangkat Desa Kalirejo Disalurkan

Reportika.co.id || Palas, Lampung Selatan – Pemerintah Desa Kalirejo, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, akhirnya menyalurkan penghasilan tetap (Siltap) perangkat Desa periode November 2022. Siltap yang disalurkan itu baru diterima bagi Sekdes, Kaur, Kasi dan Kepala Dusun. Selasa (32/1/2023)

 

 

“Siltap bagi Perangkat Desa periode November 2022 sudah disalurkan pada 28 Januari 2023 lalu. Adapun Siltap yang disalurkan itu, yakni Sekretaris Des Rp2,2 juta per bulan dan Kaur, Kasi, hingga Kepala Dusun sebesar Rp2 juta per bulan,” ucap Kepala Desa Kalirejo Budiono

 

 

“Alhamdulillah, sudah kami salurkan akhir pekan, Tapi, yang baru disalurkan baru para Kaur, Kasi dan Sekdes serta kepala dusun,” ujarnya, Selasa 31 Januari 2023.

 

 

Namun, ia tidak menyangkal bila Siltap para RT hingga kini belum disalurkan. Adapun jumlah Siltap yang belum disalurkan ada tiga bulan, yakni September, Oktober dan November.

 

 

“Siltap para RT yang berjumlah 21 RT saat belum bisa kami salurkan. Insyaallah paling lambat tanggal 10 Februari 2023 nanti,” kata dia.

 

 

Selain Siltap, kata Budiyono, pihaknya juga telah merealisasikan pembangunan los pasar tradisional sebanyak tiga unit dan gorong-gorong satu titik di Dusun Talang Duku. Ia mengaku pembangunan kedua infrastruktur itu merupakan kegiatan yang dianggarkan dari APBDes Perubahan 2022.

 

“Nilai pembangunan los pasar sebesar Rp25 juta dan gorong-gorong Rp5,5 juta. Anggaran kegiatan ini merupakan pengalihan dari sisa anggaran ketahanan pangan. Maka dari itu, pagu anggaran dimasukkan di APBDes perubahan,” ujarnya.

 

 

Sebelumnya, Perangkat Desa Kalirejo, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, mulai meradang dalam beberapa hari terakhir. Pasalnya, penghasilan tetap (Siltap) periode November 2022 hingga kini belum disalurkan.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun Exspost.com, Siltap Perangkat Desa Kalirejo, seperti Sekretaris Desa mencapai Rp2,2 juta per bulan. Sedangkan, Siltap Kaur, Kasi, hingga Kepala Dusun sebesar Rp2 juta per bulan.

 

 

Menurut keterangan salah satu Kepala Dusun yang enggan namanya disebutkan, Siltap Periode November hingga kini belum disalurkan. Adapun besaran Siltap yang harus diterima sebesar Rp2.022.200.

 

“Jumlah kadus di Desa Kalirejo ini sebanyak 10 orang. Jadi, total yang belum disalurkan sebesar Rp20.222.000. Hanya periode November yang belum kami terima hak kami,” kata dia, Jum’at 20 Januari 2023.

 

Menurutnya bukan Siltap para Kadus yang belum disalurkan, melainkan Siltap Kaur, Kasi dan Sekdes juga belum diterima untuk periode November 2022. Adapun rincian Siltap Kaur dan Kasi sebanyak enam orang, masing-masing menerima Rp2.022.200 per bulan.

 

“Sedangkan, Siltap Sekdes mencapai Rp2,2 juta perbulan. Totalnya, Siltap Kaur, Kasi dan Sekdes sebesar Rp14.333.200. Artinya, Siltap Kadus, Kaur Kasi dan Sekdes periode November mencapai Rp34.555.200,” kata dia.

 

Made

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *