Akhir Sengketa Pilkades Serang, PTUN Bandung Perintahkan Pemkab Bekasi Laksanakan Putusan Pengadilan

Reportika.co.id || Bekasi – Terkait sengketa Pilkades Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. telah dimenangkan oleh penggugat sekaligus salah satu calon, Solihin Muhtar (48), yang telah diputuskan Oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) surat bernomor 23PK/TUN/2021.

 

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menuturkan akan mengkroscek berkas salinan putusan PTUN Bandung tersebut, menurutnya hingga saat ini dirinya belum menerima berkas tersebut.

 

“Saya belum terima berkasnya, saya akan kroscek terkait putusan pengadilan yang ada di Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan,” jelasnya, Selasa (19/7/2022).

 

Sebelumnya, perjuangan Solihin Muhtar dalam memenangkan gugatan sengketa Pilkades Serang, sudah berjalan sejak tahun 2018. Setelah melalui proses panjang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), kini Solihin berhasil memenangkan gugatannya dan mengantongi surat keterangan inkrah (berkekuatan hukum tetap).

 

Solihin menang hingga tingkat PK Mahkamah Agung, yang telah diputuskan Oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) surat bernomor 23 PK/TUN/2021. Yang secara inkrah telah memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 141/Kep.319-DPMD 2018 tanggal 28 September 2018 tentang Pengesahan dan/pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bekasi Tahun 2018 Beserta Lampirannya Khususnya lampiran Nomor Urut 129 atas nama Irwan Handoko, S.H.

 

“Bahkan sudah ada perintah eksekusi dari PTUN Bandung untuk Pemkab Bekasi supaya menjalankan putusan tersebut, tapi sudah hampir satu bulan belum ada tindak lanjut dari putusan PK Mahkamah Agung nomor 23 PK/TUN/2021.” jelas penggugat Solihin Muhtar, Senin (18/7/2022) malam.

 

Solihin berharap, Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan bisa menjalankan isi putusan tersebut, agar tidak menimbulkan gejolak dimasyarakat, serta mampu menegakan hukum yang berlaku sesuai dengan putusan PTUN Bandung.

 

“Atas dasar keadilan, dan berjalannya pesta demokrasi yang berdaulat. Sebagai penggugat saya pribadi meminta pak Pj Bupati untuk melaksanakan putusan pengadilan,” harapnya.

 

Dalam perjalanan kasus sengketa Pilkades tersebut, selalu dimenangkan oleh Solihin Muhtar sebagai penggugat. Dari mulai gugatan di PTUN Bandung, PTUN Jakarta, tingkat Kasasi hingga Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, telah dimenangkan oleh penggugat Solihin Muhtar.

 

Red/Icun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *